Terkait Sorotan Perjalanan Dinas Rp1 Triliun, Ketua DPRD Merauke:Itu Akumulasi Semua SKPD

Metro Merauke – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, Papua, Benjamin Latumahina meminta agar warga Merauke lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. Sebab, katanya, bila keliru dalam penggunaannya bisa berujung berurusan dengan aparat penegak hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Merauke menyusul adanya pemberitaan, berkaitan penyampaian Bupati Merauke, Romanus Mbaraka yang menyoroti mengenai perjalanan dinas ke luar daerah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, mencapai Rp 1 Triliun.

Bacaan Lainnya

Berita tersebut lantas di shere salah satu pengguna akun media sosial hingga banyak tanggapan beragam, diantaranya dinilai kurang bijak serta beretika dalam berkomentar mengundang keprihatinan Ketua DPRD Merauke, Benjamin Latumahina.

Menanggapi apa yang disampaikan Bupati Romanus mengenai perjalan dinas dalam sambutannya di mimbar saat Sidang Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) di DPRD, Selasa (27/4) lalu, dan sempat meminta maaf kepada dewan atas apa yang dipaparkannya.

“Perlu saya luruskan maksud dan makna dari ucapan beliau (bupati), hendaklah kita jadi telinga yang tidak membenturkan sebuah narasi, Romanus Mbaraka kini laksanakan tugasnya sebagai bupati dan bukan calon yang sedang cari suara. Apa yang disampaikannya, bagi kami adalah benar, dengan melihat pagu perjalanan dinas 5 tahun kemarin secara keseluruhan merupakan akumulasi dari semua SKPD, jadi bukan perjalanan dinas Rp 1 Triliun itu punya DPRD. Bupati tidak salah dalam menyampaikan hal tersebut. Mohon jangan salah bernarasi di medsos,” ucapnya.

Menurutnya, Legislatif dan Eksekutif perlu sama-sama melakukan evaluasi dan koreksi, agar pengelolaan APBD ke depan lebih efektif dan efesian.

“Pagu untuk DPRD disamping untuk Sekretariat Dewan, seperti gaji honor, ATK bahan sidang dan sebagainya, sesuai dengan agenda kerja yang sudah ditetapkan dan disahkan sebagaimana fungsi dan tugas dalam melaksanakan kerja pengawasan. Termasuk koordinasi dan monitoring, juga sosialisasi peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Ia memahami, pengguna media sosial diatur dalam undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tanpa mengurangi semangat demokrasi dan keterbukaan informasi, bebas menyampaikan pendapat. Namun, sambung Benny, hendaknya tetap bijak menggunakan media sosial.

“Kita perlu hati-hati dalam menyampaikan informasi. Dalam undang-undang jelas, bila salah menggunakannya akan berhadapan dengan hukum,” katanya.

Masyarakat sebagai fungsi kontrol, kata Benny Latumahina, sehingga tak salah bila ikut melakukan koreksinya sekalipun melalui media sosial. “Namun, perlu disampaikan dengan beretika dan santun. Di satu sisi, tidak sadar, ulah oknum yang merasa diri tahu tapi tidak mengerti dan membentuk opini dapat membenturkan pemerintah dengan lembaga DPRD yang seharusnya tidak harus terjadi,” tuturnya.

DPRD Merauke mengahrapkan masyarakat dapat membantu kerja pemerintah untuk mendorong pembangunan daerah, salah satunya lewat penyampaian informasi yang baik dan berkualitas. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *