Warga Keerom: Sulit Membedakaan Dana Otsus dan Dana dari Sumber Lain

Ketua Kelompok Tani Ubi Jalar di Kabupaten Keerom, Ortinus Wetipo

Metro Merauke – Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) bagi masyarakat Papua sudah berlangsung 20 tahun. Namun di kalangan masyarakat Papua masih ramai mengeluhkan kebijakan Otsus dan implementasinya belum sesuai harapan.

Harapan mereka memang sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UU Otsus, yakni tejadi perubahan signifikan ke arah kemajuan dan perbaikan kualitas hidup masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP) dalam berbagai aspek kehidupan.

Bacaan Lainnya

Kini kebijakan Otsus sudah memasuki babak 20 tahun kedua atau yang lebih dikenal dengan Otsus jilid dua yang akan berlaku hingga tahun 2041. 

Akan tetapi, jika tidak ada pembenahan secara serius atau bahkan secara ekstrim pada aspek implementasinya, mungkin keluhan yang sama akan kembali terdengar hingga 2041 nanti.

Dari sejumlah aspirasi yang pernah dimuat di media massa beberapa waktu belakangan ini, aspek yang banyak dikeluhkan masyarakat terkait Otsus jilid satu adalah pengelolaannya yang dinilai kurang transparan. 

Akibatnya, warga Papua tidak bisa membedakan mana pembangunan atau bantuan yang bersumber dari dana Otsus, mana dari APBN, APBD, dan sumber dana lainnya.

“Mungkin untuk uang Otsus, Pemerintah perlu cetak uang khusus dengan warna yang lain supaya kami bisa tahu, bantuan yang kami terima itu dari dana Otsus,” ungkap Ortinus Wetipo (47 tahun) warga Wamena yang sudah lebih 20 tahun menetap di Kampung Yammua, Arso, Kabupaten Keerom pada Sabtu, 10 Desember 2022.

Ortinus yang di kampungnya dikenal sebagai ketua kelompok tani ubi tatas (ubi jalar) ini mengaku sudah sering mengajukan proposal ke Pemkab Keerom, melalui kepala kampung untuk mendapatkan bantuan pengembangan usaha dari dana Otsus. 

“Baru hari ini (Sabtu, 10 Desember 2022) kelompok kami (kelompok tani) dapat bantuan alat berat dari Dinas Pertanian untuk kasih gembur tanah (pencetakan lahan untuk menanam ubi tatas) di kebun kami seluas 2 hektar. Tapi saya tidak tahu, itu program Otsus atau bukan, karena tidak ada penjelasan. Kami tahunya hanya bantuan, begitu, selama ini memang seperti itu,” sebut Ortinus.

Keluhan lainnya, mengenai pengawasan terhadap distribusi dana Otsus dari pemerintah daerah ke distrik, hingga kampung-kampung. Lemahnya pengawasan menyebabkan oknum-oknum pengelola dana Otsus diduga melakukan penyimpangan untuk memperkaya diri. Ini pernah diungkapkan oleh Ketua Komisi C DPRD Keerom, Bonifasius A Muenda.

“Sebagai anggota DPRD yang melakukan fungsi pengawasan, kami sering memperdebatkan kemana dana Otsus ini pergi. Otsus itu mengalir dari saku ke saku. Saku orang-orang yang memangku jabatan,” ungkap Bonefasius beberapa waktu lalu.

Komponen Masyarakat Perlu Dilibatkan Awasi Dana Otsus

Sebagai masyarakat penerima manfaat dana Otsus, Ortinus berharap ada keterlibatan komponen masyarakat untuk ikut mengawasi pengelolaan dana Otsus. Misalnya seperti komponen adat, pemuka gereja, organisasi kepemudaan dan kelompok perempuan.

“Dari tokoh gereja, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan ada di dalam situ, sehingga dong nanti ikut awasi anggaran (dana Otsus) turun dipakai untuk bikin apa saja, dong nanti yang bicara,” saran Ortinus. 

Ortinus sepakat, penggunaan dana Otsus jilid satu selama dua puluh tahun, perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. 

Kalaupun ada temuan-temuan terkait penyimpangan penggunaannya, maka oknum-oknum yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. Karena itu, dirinya mendukung jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seluruh aliran dana Otsus, mulai dari Pusat ke provinsi, kabupaten, hingga ke perangkat kampung-kampung yang ada di Papua.

“Supaya pada Otsus jilid dua tidak ada lagi korupsi, sehingga masyarakat lebih merasakan manfaat uang Otsus,” harap Ortinus. (Redaksi/Arjuna)

Untuk Pembaca Metro Merauke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *