Metro Merauke – Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Merauke selama 1 x 24 jam, ke 12 orang deminstra tolak pemekaran atau rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dibebaskan, Senin (06/06/2022).
Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji, melalui Kasie Humas Polres Merauke, Iptu Bambang Sutrisno membenarkan pihaknya telah membebaskan belasan warga dimaksud.
Ia menyebut, pembebasan 12 warga, masing-masing YA, CS, KK, AY, BW, YM, MP, MY, EK, OE, PK, dan OL, sebab dalam pemeriksaan diketahui tidak cukup bukti dan tidak ada unsur unsur pidana.
Meski telah dibebaskan, kata Bambang, ke dua belas warga harus membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aksi serupa.
“Benar, mereka sudah dibebaskan. Namun dengan syarat, membuat surat pernyataan tidak akan mengulang kembali kegiatan serupa,” ujarnya.
Bambang menegaskan, bila kelompok tersebut dikemudian hari ditemukan kembali melakukan kegiatan yang sama, maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Diketahui, sebelumnya Personel Polres Merauke mengamankan sekelompok masyarakat yang melakukan aksi menolak pemekaran di Kuda Mati, Kelurahan Kamundu, Merauke.
Aksi terpaksa dibubarkan aparat karena tidak memiliki ijin. Kelompok yang menggelar aksi juga meminta referendum. (Nuryani)
Kasie Humas Polres Merauke, Iptu Bambang Sutrisno
















































