Metro Merauke – Masyarakat di 6 kampung di Kabupaten Merauke menginginkan pemerintah daerah Merauke melakukan pemekaran kampung setempat.
Kepala Badan Pemerintahan Kampung dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Merauke, Albert Rapami merincikan, ke enam kampung yang mengajukan pemekaran, masing-masing Kampung Marga Mulya, Padang Raharja, Salor Indah, Yasamulya, Yakyu dan Kampung Kumbe.
“Masyarakat di beberapa kampung tersebut memang ingin melakukan pemekaran kampung. Usulan pemekaran telah diajukan setahun lalu dan saat ini sedang diproses,” jelas Albert Rapami kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, pengusulan pemekaran 6 kampung yang diajukan masyarakat, pasalnya, karena jangkauan pelayanan sangat luas dan tingkat kepadatan penduduk cukup tinggi. Sehingga alasan jangkauan pelayanan pembangunan itulah menjadi satu syarat untuk pemekaran kampung.
“Kalau untuk syarat, dari jumlah penduduk di Papua kita abaikan, tapi kalau untuk jangkauan pelayanan ini yang jadi pertimbangan pemekaran, tapi keputusan terakhir berada di bupati,” katanya.
Dijelaskan, terdapat mekanisme dalam pengajuan pemekaran kampung dan tidak bisa langsung dimekarkan menjadi kampung defenitif. Melainkan, sambung Rapami, masih akan dilakukan komunikasi tim teknis pemerintahan kampung yang melibatkan instansi terkait, kemudian hasilnya disampaikan ke bupati.
Albert Rapami mengungkapkan, untuk tahap pemekaran kampung di Merauke, saat ini pihaknya tengah menyiapkan data-data tekait usulan dimaksud.
“Usulan sudah diterima tahun lalu dan tahun ini mulai disiapkan administrasi sekaligus mengusulkan ke bupati untuk dilakukan kampung persiapan. Devinitifnya setelah Perbup yang menetapkan adanya kampung persiapan. Pastia tidak langsung dimekarkan jadi kampung, tapi melalui tahapan kampung perisiapan,”jelas Rapami.
Kemudian, selama 2 hingga 3 tahun bila kampung persiapan tersebut dianggap layak setelah dilakukan review dari pemerintah provinsi dan pusat, barulah dikeluarkan kode vikasi kampung yang disahkan Kementerian Dalam Negeri sebagai kampung baru.
Diketahui, dari enam usulan pemekaran kampung, terdapat dusun Yakyu, Kampung Rawa Biru, Distrik Sota.
“Khusus Dusun Yakyu, karena kawasan starategis nasional berada langsung di pinggir tapal batas sehingga perlu pemerintahan sendiri. Dari jumlah penduduk tidak banyak, ada sekitar 30 an kepala keluarga. Karena kawasan tersebut strategis nasional sehingga perlu dimekarkan,” tandasnya. (Nuryani)
















































