Agus Moar-Mustafa Muzakkar Menggugat ke MK Demi Pembenahan Demokrasi di Sarmi

Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Sarmi nomor urut 03, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar

Metro – Salah satu alasan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Sarmi, Papua nomor urut 03, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar menggugat hasil pilkada Sarmi ke Mahkamah Konstitusi atau MK adalah demi perbaikan demokrasi di Sarmi. 

Mustafa Muzakkar dalam siaran pers tertulisnya pada Rabu, 11 Desember 2024, mengatakan pihaknya menempuh upaya hukum ke MK demi meluruskan proses pilkada yang dinilai penuh dengan dugaan kecurangan, termasuk maraknya praktik politik uang yang menodai demokrasi. 

Bacaan Lainnya

Alasan lainnya, dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilihan di Sarmi perlu diuji di lembaga peradilan, untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang. 

Menurut Mustafa, undang-undang (UU) telah mengamanatkan agar pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur (Luber) serta adil (Jurdil), dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini tidak dapat dibiarkan agar tidak menjadi tradisi buruk kemudian hari.

“Segala bentuk kecurangan, termasuk praktik money politics, harus dihindari dalam setiap proses pemilu,” kata Mustafa Muzakkar.

Selain politik uang, Mustafa menyebut buruknya penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Sarmi diperparah dengan dugaan kerja sama antara penyelenggara pemilu dan pasangan calon tertentu, yang dianggap merusak integritas pilkada Sarmi. 

“Dari pengakuan saksi-saksi, hampir di setiap TPS terjadi praktik politik uang tapi seperti ada pembiaran,” ucapnya.

Katanya, dugaan kecurangan itu telah dilaporkan ke Bawaslu. Namun lembaga pengawas pemilu itu terkesan tidak bersikap akomodatif. Mustafa menyebutkan, proses laporan di Bawaslu sering kali tertunda dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, bahkan cenderung mengulur waktu. 

“Kami merasa Bawaslu seolah sengaja memperlambat proses ini, seharusnya satu hari sudah selesai, tetapi malah membutuhkan waktu berhari-hari dengan alasan yang tidak jelas,” ujarnya.

Mustafa pun menyoroti pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi yang dianggapnya prematur. Sebelum pleno di KPU Kabupaten Sarmi dan tanpa memeriksa banyaknya laporan yang masuk, Ketua Bawaslu menyatakan lewat bahwa tidak ada indikasi politik uang atau pelanggaran lainnya. 

“Ini sangat mencurigakan. Dia ini tidak masuk kantor atau sengaja mengabaikan semua laporan,” katanya.

Ketidaknetralan Bawaslu Sarmi itu telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Mustafa berharap agar ada campur tangan Bawaslu di tingkat provinsi dan pusat untuk memastikan agar pilkada di Sarmi dapat berlangsung secara adil dan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara. 

“Kami berharap undang-undang harus ditegakkan. Jika terbukti ada penyelenggara yang berpihak, maka harus ada sanksi tegas, termasuk pemecatan.”

Mustafa juga mengungkapkan, mereka telah mengadukan masalah ketidaknetralan penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

“Kami percayakan kepada kuasa hukum kami untuk memprosesnya hingga tuntas,” kata Mustafa.

Demokrasi Damai

Mustafa pun menyampaikan permohonan maaf kepada publik Sarmi, khususnya kepada pihak-pihak yang mungkin merasa terganggu dengan langkah hukum yang ditempuh pihaknya.

Ia menegaskan, langkah itu bukan soal ketidaksukaan atau ketidaksenangan pribadi, tetapi merupakan bagian dari ikhtiar untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi. 

“Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan damai dan tidak menimbulkan ketegangan antara pendukung masing-masing Paslon,” kata Mustafa.

Mustafa mengingatkan, hakekat demokrasi adalah untuk perdamaian, dan pihaknya memilih jalur konstitusional untuk mencari keadilan.

Pasangan calon nomor urut 03 dalam pilkada Sarmi, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar, secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Sarmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (99/12/2024). 

Gugatan ini diajukan setelah melalui serangkaian temuan terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama proses Pilkada.

Pasangan calon nomor urut 02 Yanni-Jemmi Maban juga melayangkan gugatan sengketa hasil pilkada Sarmi ke Mahkamah Konstitusi  terkait kecurangan TSM dan telah teregister di hari yang sama.

Kedua Paslon sama-sama meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon yang dianggap melakukan kecurangan. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *