Metro Merauke – BPJS Kesehatan terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh peserta, termasuk dalam hal kesehatan mental.
Kesehatan mental tak kalah penting dibandingkan kesehatan fisik atau jasmani karena kesehatan mental atau jiwa dapat memengaruhi seseorang dalam menjalani hidup sehari-hari.
Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) banyak jenis penyakit yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Erika Verayanti Lumban Gaol menyatakan, kesehatan mental merupakan bagian penting dari kesehatan secara keseluruhan.
Dan gangguan mental merupakan salah satu masalah kesehatan yang seringkali tidak disadari oleh penderitanya.
“Kami ingin memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak hanya mendapatkan layanan kesehatan fisik, tetapi juga dukungan yang diperlukan untuk kesehatan mental mereka. Kami juga berupaya semakin mendekatkan layanan ini kepada masyarakat, baik melalui pelayanan di kantor, pelayanan BPJS Keliling, hingga melakukan Pemberian Informasi Langsung kepada peserta JKN,” jelas Erika.
Dengan adanya jaminan layanan kesehatan mental ini, peserta BPJS Kesehatan dapat merasa lebih tenang dan percaya diri dalam mengakses layanan psikologis, terapi, maupun perawatan di rumah sakit.
Hal ini penting mengingat kesehatan mental merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesehatan secara keseluruhan.
Erika juga menjelaskan alur pelayanan pemeriksaan kesehatan mental yaitu peserta dapat melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika ada keluhan, peserta dapat menyampaikan hal tersebut kepada petugas. Kemudian dokter umum atau petugas kesehatan akan melakukan pemeriksaan awal untuk menilai kondisi kesehatan mental pasien.
Jika diperlukan, pasien akan dirujuk ke tenaga kesehatan jiwa yang lebih spesifik pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Di faskes tingkat lanjut, pasien akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam oleh psikiater atau psikolog untuk mendapatkan diagnosis yang tepat. Berdasarkan diagnosis, dokter akan merencanakan perawatan yang sesuai, yang bisa berupa terapi psikologis dan pengobatan. Pasien akan mengikuti sesi terapi atau mendapatkan resep obat sesuai dengan indikasi medis.
Dengan kemudahan pelayanan tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya kesehatan mental dan tidak ragu untuk memanfaatkan layanan yang disediakan. BPJS Kesehatan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung pemulihan dan peningkatan kesehatan mental di Indonesia.
Sebelum mendatangi atau berobat pada fasilitas kesehatan, diharapkan peserta terlebih dahulu memastikan bahwa status kepesertaannya telah aktif dan dapat digunakan.
Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat melalui aplikasi Mobile JKN. Setelah masuk, cari dan pilih menu “Cek Status Kepesertaan” atau “Status Kepesertaan” di halaman utama. Aplikasi akan menampilkan status kepesertaan anda, termasuk apakah aktif atau tidak.
Peserta juga bisa melihat informasi lain seperti fasilitas kesehatan yang dapat digunakan, serta riwayat pengobatan. (Nuryani)