DPR Papua: Jokowi Komitmen Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM

Ketua DPR Papua, Jhonny Banua Rouw

Metro Merauke – DPR Papua menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi berkomitmen menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM di Indonesia, termasuk Papua.

Ketua DPR Papua, Jhonny Banua Rouw mengatakan komitmen ini ditunjukkan dalam pidato kenegaraan HUT RI ke-77, Selasa (16/08/2022).

Bacaan Lainnya

“Kita apresiasi Presiden Jokowi yang berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, termasuk Papua seperti disampaikan dalam pidato kenegaraan,” kata Jonny Banua Rouw usai mengikuti pidato kenegaraan.

Pihaknya berharap semua dugaan pelanggaran HAM di Papua bisa diselesaikan secara baik, dan ada kemauan kuat dari pemerintah pusat menuntaskannga dengan merancangan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR.

“Sebab ini penting. Kita di DPR Papua, juga punya ruang ini dalam Undang-Undang Otsus. Dan kita rencanakan tahun depan kita selesaikan Perdasus KKR, lewat hak inisiatif DPR Papua. Ini sudah menjadi diskusi kami,” ucapnya.

Katanya, salah satu ide yang pernah ia sampaikan bagaimana agar selain penyelesaian hukum, juga ada penyelesaian dengan kearifan lokal Papua.

Menurutnya, penyelesaian dengan kerifan lokal misalnya rekonsiliasi dan perdamaian. Lewat cara ini, pemerintah diharap memberikan kompensasi kepada korban dan keluarga korban.

“Misalnya biaya hidup dan memberikan kesempatan kepada keluarga korban atau anak-anaknya untuk mendapat ruang pekerjaan. Menjadi ASN, TNI, Polri, BUMN,” ujarnya.

Selain itu, diharapkan apabila masih ada keluarganya atau anak-anak korban dugaan pelanggaran HAM dalam usia pendidikan, diberikan beasiswa khusus.

Akan tetapi, di sisi lain proses hukum tetap mesti berjalan sesuai aturan. Cara kearifan lokal ini agar keluarga korban bisa tertolong. 

“Ini sebagai tanggung jawab pemerintah. Tidak hanya kepada sipil juga kepada keluarga TNI/Polri yang jadi korban,” katanya.

Jhonny Banua Rouw mengatakan cara ini merupakan kearifan lokal yang selama ini dilakukan di Papua. Apabila ada masalah, selalu diselesaikan dengan duduk bersama dan melakukan rekonsiliasi, memberikan ganti rugi.

Setelah itu, semua pihak kembali menjalin persaudaraan dengan baik. Cara ini dinilai merupakan kearifan lokal yang baik dan bisa dijadikan ide, tanpa mengabaikan proses hukum. (Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *