Eksekusi Lahan dan Bangunan Diwarnai Perlawanan

Metro Merauke – Eksekusi lahan dan bangunan salah satu rumah warga di Jalan Raya Mandala Merauke, Papua oleh Pengadilan Negeri (PN) Merauke mendapat perlawanan dari pemilik yang tidak terima putusan pengadilan, Rabu (20/1).

Jalannya eksekusi lahan dan bangunan berlangsung alot, sebab pihak keluarga tetap mempertahankan lokasi yang akan dieksekusi. Meski sempat diwarnai keributan dan terjadi saling dorong antara pihak keamanan dengan pemilik, namun rumah tersebut berhasil dieksekusi untuk dikosongkan.

Bacaan Lainnya

Menurut Humas PN Merauke, Rizki Yanuar, hal tersebut dilakukan berdasarkan berita acara eksekusi PN Merauke putusan register 127 kasasi/PDT/995 atas nama Agustina melawan GPI.

“Prinsipnya terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi sesuai waktu yang ditetapkan. Sebelum eksekusi PN sudah menyampaikan kepada pihak keluarga untuk keluarkan barang secara sukarela dan sampai waktunya harus lakukan eksekusi,” jelasnya.

Sementara itu pihak kelurga sangat menyayangkan eksekusi yang dilakukan PN. Menurutnya, apa yang mereka perjuangan untuk mempertahankan hak dari bapak yang telah almarhum.

“Ini bukan karena warisan dari ibu saya, tapi karena dibeli dari pemilik adat secara langsung. Permasalahannya ini diperolehan, karena pembelian secara langsung. Kami pertahankan apa yang sudah bapak kami peroleh. Dan sekarang kita disuruh kosongkan rumah,”ucap Santy Naomi Jambormase.

Terpisah Ketua Klasis GPI Papua-Merauke, Pdt Victor Jelira saat berada di lokasi eksekusi menerangkan, eksekusi tersebut telah sesuai prosedur. Dimana hasil putusan pengadilan, GPI sebagai pihak pemenang.

“Rumah yang dibangun di atas tanah gereja harus dieksekusi. Tahun 2001 dieksekusi, saat itu bupati menengahi, akhirnya sesuai keputusan lembaga kita berikan seluas rumah yang ada 15 x 20 M2, setelah itu kita sampaikan ke mereka, tapi tidak terima. Ini tanah dari zaman Belanda diserahkan ke gereja. Sebelumnya pihak gereja memberi tempat untuk keluarga tinggal, orang tua almarhum Jambormase yang ditugaskan sebagai guru, namun akhirnya pihak keluarga mengklaim sebagai pemilik tanah,” terangnya. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *