Metro: Ketua Dewan Adat Tabi, Yakonias Wabrar menyatakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 di Kabupaten Sarmi, Papua merupakan contoh buruknya proses demokrasi.
Ia mengatakan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Sarmi pada 2024 ini, tidak seperti pilkada atau pemilu yang telah dilalui selama ini.
“Saya sebagai tokoh adat berharap, untuk proses ini harus berjalan dengan baik. Kalau misalnya kami dari paslon 02 untuk menuju ke Mahkamah Konstitusi (MK), itu perintah undang-undang. Kalau misalnya ada yang merasa keberatan dan lain sebagainya, saya bisa bilang mungkin kebakaran jenggot,” kata Yakonias Wabrar di Jayapura pada Minggu, 15 Desember 2024.
Katanya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi nomor urut 02, Yanni-Jemmi Esau Maban dan pasangan calon nomor urut 03, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK, sebab diperbolehkan oleh undang-undang.
“[Langkah hukum itu juga bertujuan] untuk menolong rakyat di Sarmi. Supaya memberikan edukasi politik, edukasi hukum dengan baik,” ucapnya.
Meski KPU Sarmi telah menetapkan perolehan suara pemilihan bupati di sana. Namun Yakonias Wabrar menegaskan pemenang dalam pilkada Sarmi masih menunggu putusan MK.
Yakonias mengatakan untuk itu, semua pihak harus menunggu, hingga ada putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kita tunggu kemenangan dari MK. Kalau hari ini perhitungan suara yang sudah ada, saya pikir itu menurut versi KPU. Tetapi kami juga punya bukti-bukti yang kami sudah dapat, saat penyelenggaraan pemilihan. Artinya itu menjadi bukti hukum kami, yang harus kami perjuangkan sampai ke MK,” ujarnya.
Yakonias Wabrar mengatakan, apa pun keputusan MK nantinya, semua pihak harus menerimanya, sebab itu merupakan putusan tertinggi dalam penyelesaian sengketa pilkada.
Sebagai tokoh adat, Yakonias Wabrar berharap MK memperhatikan TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif), sehingga memberikan pembelajaran hukum yang baik bagi warga Negara Indonesia di Sarmi.
“Untuk semua masyarakat yang berada di Sarmi, saya berharap, apa pun keputusan MK, semua pihak harus menerima dan mematuhinya. Kalau ada orang yang membuat isu-isu yang menyesatkan, sebaiknya dihentikan. Karena semua masyarakat sudah sadar hukum,” kata Wabrar.
Pemerintah daerah pun diharapkan memberikan edukasi hukum dan politik kepada masyarakat Sarmi. Namun ia menduga ada keterlibatan oknum peramgkat pemerintah dalam indikasi TSM saat pilkada Sarmi.
Menurutnya semenjak masa kampanye pasangan calon atau paslon nomor urut 02 dan 03 sudah mulai merasakan tekanan.
Misalnya ketika ada jadwal kampanye di zona tiga Pantai Barat tepatnya di Kampung Waimbo, ada pihak yang menebang pohon untuk memalang jalan, sehingga tim yang hendak berkampanye tidak bisa lewat.
“Kemudian di hari pencoblosan pada 27 November 2024, dini hari sekitar Pukul 13.00 WIT. Pasangan nomor urut 02 tidak boleh lewat untuk melaksanakan pemilihan,” ucapnya.
Selain itu menurutnya, di TPS tempat ia memilih jumlah DPTnya adalah 200. Ketika gilirannya masuk ke bilik suara, petugas KPPS menyatakan suara suara habis padahal saat itu ia urutan ke-67. Namun saat penghitungan suara suara melebihi DPT.
“Dalam situasi itu mestinya penyelenggara segera bersikap menetralisir situasi di sana. Inilah yang kita mulai ketemu titik terang bahwa ada kecurangan yang terjadi pada saat pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sarmi,” kata Yakonias Wabrar. (Arjuna)