Komisi I DPR Papua Kembali Rapat Bersama Mitra Bahas Beberapa Reperda

Komisi I DPR Papua saat rapat bersama Biro Hukum dan Kesbangpol Provinsi Papua

Metro Merauke – Komisi I DPR Papua, yang membidangi pemerintahan, politik, hukum, HAM, keamanan, dan hubungan luar negeri menggelar rapat kerja lanjutan bersama organisasi perangkat daerah yang menjadi mitranya, Jumat (26/08/2022).

Dalam rapat itu, Komisi I DPR Papua mengundang Biro Hukum Setda Provinsi Papua, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol) Provinsi Papua, serta Badan Pengelola Perbatasan dan Hubungan Luar Negeri Provinsi Papua.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPR Papua, Fernando Yansen Tinal mengatakan, dalam rapat bersama Biro Hukum dan Kesbangpol Provinsi Papua, pihaknya membahas mengenai tugas dan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Tugas dan kewenangan lembaga kultur orang asli Papua itu, termuat dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua atau UU Otsus Papua.

Turunan dari revisi Undang-Undang Otsus ini adalah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 106 dan Nomor 107 Tahun 2021.

“Memang tidak butuh banyak perubahan. Hanya kami tambahkan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahub 2021 itu, yaitu mengenai DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota),” kata Yansen Tinal usai rapat kerja.

Menurutnya, dalam proses rekrutmen calon anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan nantinya, seperti 14 kursi yang ada di DPR Papua kini, merupakan ranah atau kewenangan MRP.

Katanya, MRP akan memverifikasi keaslian orang Papua terhadap para calon anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan. Sebab, belum ada aturan di kabupaten/kota yang mengenai hal tersebut.

“Kalau tidak salah, hanya kami sisipkan dua pasal dan satu ayat, sebab ini MRP punya kewenangan juga. Jadi tidak banyak dirubah. Hanya disisipkan dan ini belum final,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, saat rapat dengan Badan Pengelola Perbatasan dan Hubungan Luar Negeri Provinsi Papua, pihaknya membahas satu pasal, yang berkaitan dengan kewenangan MRP dan DPR Papua memberikan pertimbangan, mengenai urusan luar negeri yang berkorelasi dengan Papua.

Katanya, batas waktu MRP dan DPR Papua memberikan pertimbangan mengenai urusan luar negeri, yang berkaitan dengan Papua adalah 15 hari.

“Misalnya dari pemerintah pusat nantinya, ada urusan atau kerjasama luar negeri yang berhubungan dengan Papua, kan mesti ada pertimbambangan dari gubenur atau Pemprov Papua. Kami mau DPR Papua dan MRP juga memberikan pertimbangan. Itu sudah kami disepakati, tinggal diusulkan untuk perubahannya,” ucapnya.

Yansen Tinal menambahkan, rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan sembila Raperda yang menjadi prioritas pihaknya untuk diberi pembobotan dan diusulkan.

“Iya, rapat ini lanjutan dari pembahasan sembilan Raperda yang kami dahulukan, karena akan kami masukkan sebagai pembotan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Turunanya kan PP Nomor 106 dan 107 Tahun 2021,” kata Yansen Tinal. (Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *