Komisi II DPR Papua Mantapkan Draf Raperdasus Perlindungan Ekonomi OAP

Ketua Komisi II DPR Papua, Mega M Flora Nikijuluw

Metro Merauke – Komisi II DPR Papua yang membidangi ekonomi memantapkan draf Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua (OAP).

Ketua Komisi II DPR Papua, Mega M Flora Nikijuluw mengatakan pihaknya menggelar rapat kerja (raker) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yang menjadi mitra mereka membahas draf Raperdasus itu, Kamis (25/08/2022).

Bacaan Lainnya

“Kami hari ini raker berkelanjutan dengan dinas terkait yang ada hubungannya dengan pembahasan Reperdasus Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi OAP,” kata Mega Nikijuluw usai rapat kerja.

Menurutnya, Raperdasus ini penting karena berkaitan dengan hak-hak ekonomi orang asli Papua. Terutama komoditi lokal, seperti pinang, umbi-umbian dan lainnya.

“Raperdasus ini mesti ada, karena selama ini misalnya pinang, kan itu harusnya mereka yang jual. Namun kini ada warga nusantara yang juga jual, sehingga perlu ada Perdasus untuk melindungi hak-hak OAP dalam komoditi lokal,” ujarnya.

Komisi II DPR Papua mengundang instansi terkait untuk rapat bersama, sebab mereka perlu data kongkrit di daerah mana saja, terdapat potensi unggulan untuk OAP.

Selain itu, adanya Perdasus Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua diharap dapat membatasi pasokan kebutuhan bahan pokok dari luar Papua, agar komoditi yang ada di Papua diutamakan.

“Upaya perlindungan ini, kita harap memberi dampak manfaat kepada OAP. Kami juga menerima banyak masukan dari mitra kami, demi peningkatan ekonomi OAP ke depan,” ucapnya.

Ia berharap, Raperdasus itu dapat disahkan dalam tahun ini dan segera diregistrasi, agar secepatnya diberlakukan sebagai landasan hukum.

Selain itu, diperlukan adanya Peraturan Gubernur atau Pergub, agar dinas terkait dapat memetakan potensi di setiap daerah.

Ketua Komisi II DPR Papua, Mega Nikijuluw mengatakan, Raperda itu juga mengatur mengenai anggaran rumpun ekonomi. Tujuannya, agar persentase anggaran ekonomi jelas, baik dari dana Otsus maupun sumber dana lainnya.

“Kami harap tahun ini Raperdasusnya sudah jadi. Perda inikan mengatur banyak hal. Termasuk misalnya tomat atau cabe yang dijual di swalayan. Tidak apa-apa, yang penting suplayernya atau diambil dari OAP,” kata Mega Nikijuluw. (Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *