Metro Merauke – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Merauke, Papua mengimbau setiap pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) di sana menurunkan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang terpasang selama masa kampanye berlangsung.
Imbauan itu di sampaikan KPU Merauke, sebab masa kampanye pilkada serentak 2020 berakhir Sabtu malam (05/12).
Selanjutnya akan memasuki masa tenang pada Minggu (06/12) atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara, 9 Desember 2020.
“Sebelumnya kami (KPU) telah menyampaikan hal tersebut kepada LO agar setiap paslon, relawan maupun tim sukses menurunkan APK. Pastinya, Minggu (6/12) masuk masa tenang harus sudah bersih dari APK,” ujar Komisioner KPU Merauke, Syahmuhar Zein.
Guna memastikan hal tersebut, KPU bersama kepolisian, Satpol PP dan Bawaslu, Minggu dini hari (memasuki masa tenang) akan bergerak untuk menertibkan sekaligus juga membersihkan APK milik pasangan calon (paslon) yang masih terpasang.
“Akan dilakukan apel dahulu, setelah itu kita membagi regu untuk bergerak sesuai rute yang disepakati,” katanya.
Dijelaskan, penurunan APK memasuki masa tenang telah diatur dalam PKPU.
“Semoga paslon dan tim pemenangan atau relawannya sudah menurunkan APK. Bila belum diturunkan juga, maka kami akan menurunkannya,” tandasnya. (Nuryani/Arj)