Mendagri Didesak Terbitkan SK Anggota DPR Papua Mekanisme Pengangkatan

Metro, Jayapura – Sebanyak 14 calon anggota DPR Papua atau 14 kurs dari lima wilayah adat, yang lolos seleksi kursi pengangkatan periode 2019-2024 mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan mereka.

Salah satu calon anggota 14 kursi DPR Papua dari wilayah adat Meepago, John Nasio Roby Gobai mengatakan kualitas layanan pemerintahan mestinya cepat dan transparan. Bukan lambat seperti ini.

Bacaan Lainnya

“Apapun namanya, urusan SK atau aturan harus cepat. Ini berkaitan dengan hak orang. Inikan (14 kursi) bukan hal baru atau tidak ada dasar hukumnya. Inikan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” kata John Gobai, Minggu (13/12).

Menurutnya, mekanisme pengangkatan 14 kursi DPR Papua diatur Perdasus. Memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Pemprov Papua melakukan tahapan rekrutmen dan menentukan calon yang dinyatakan lolos seleksi.

Kata Gobai, Kemendagri tidak memiliki kewenangan dalam aturan apapun menyatakan menolak atau menyetujui calon anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan.

“Kemendagri hanya berkewenangan mengesahkan usulan nama-nama yang direkomendasikan gubernur, dengan menerbitkan SK pelantikan. Pengangkatan ini berdasarkan Perdasus,” ujarnya.

Calon anggota 14 kursi DPR Papua lainnya, Yonas Nusy mengatakan hal yang sama. Menurut Nusy, keanggotan DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan merupakan perwakilan dari lima wilayah adat di Papua.

“Kursi adat merupakan komitmen negara terhadap rakyat Papua sesuai amanat Undang-Undang Otsus. Kami berterimakasih karena Presiden sudah menyurati Ketua DPR RI untuk merevisi UU Otsus,” kata Nusy.

Perwakilan wilayah adat Sareri ini mengatakan, sebelum DPR RI dan pemerintah merevisi UU Otsus, 14 kursi adat di DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan mesti dilantik terlebih dahulu. 

Paling lambat Desember 2020 ini, sudah ada kepastian pelantikan, agar anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan sebagai perwakilan masyarakat adat, dapat terlibat mengawal proses revisi UU Otsus.

“Jangan lagi menggunakan cara cara lama. Menghambat penerbitan SK. Kami minta dengan hormat Mendagri segera terbitkan SK pelantikan 14 kursi DPR Papua,” ujarnya.

Yonas Nusy menambahkan, proses pembangunan dan layanan pemerintahan di Papua harus tetap terlaksana. Pihaknya berkomitmen bersama Pemprov Papua dan pemerintah pusat membangun rakyat Papua ke arah lebih baik.

Calon anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan dari wilayah adat Lapago, Timotius Wakur dan Kope Wenda mengatakan hal yang sama. Begitu juga perwakilan dari wilayah adat Animha, Eben Gebze dan perwakilan wilayah adat Mamta, Piter Kwano.

Timotius Wakur mengatakan, 14 kursi di DPR Papua mesti segera dilantik, agar dapat mengkawal proses perubahan atau revisi UU Otsus Papua.

“Kita semua tahu, rencana revisi Undang-Undang Otsus, kini menjadi polemik di masyarakat Papua dan pemerintah pusat. Kami minta, Mendagri segera menerbitkan SK pelantikan 14 kursi, tanpa tawar menawar lagi, agar kami bisa segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami,” kata Timotius Wakur. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *