MRP Dinilai Keliru Mengajukan Judicial Review UU Otsus

Anggota Komisi I DPR RI, Yan Mandenas

Metro Merauke – Langkah Majelis Rakyat Papua atau MRP yang mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan UU Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua, dinilai keliru.

Anggota Komisi I DPR RI, Yan Permenas Mandenas mengatakan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu, mestinya tidak dilakukan oleh lembaga kultur orang asli Papua tersebut.

Bacaan Lainnya

Katanya, apabila membaca dan meneliti baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP dan mencermati amanat UU Nomor 2 Tahun 2021, tak ada sedikitpun kewenangan yang mengamanatkan MRP mengurusi aspirasi politik. 

“Kalau memang ada, MRP boleh melanjutkan. Akan tetapi, kalau itu tidak ada, MRP melakukan yang diluar kewenangannya,” tegas Yan Mandenas di Jayapura beberapa hari lalu.

Katanya, kewenangan MRP dalam PP Nomor 54 sudah jelas. Hanya berkewenangan mengurus yang berkaitan dengan masyarakat adat, perempuan dan agama.

“Tugas MRP itu, memproteksi hak-hak masyarakat adat. Hak mereka itu terjemahannya lebih banyak bicara kultur, bukan politik,” ucapnya.

Mengenai agama lanjut Yan Mandenas, MRP mesti berbicara tentang kerukunan umat beragama, proteksi masyarakat dari aspek agama, kesadaran masyarakat mentaati nilai-nilai dan ajaran agama.

Ia berpendapat, MRP mestinya mendorong pemberdayaan perempuan asli Papua, agar mereka punya kesempatan dalam berbagai bidang. Bukan hanya dalam politik, juga pemerintahan, swasta dan lainnya.

“Namun dalam dinamika yang ada kini, MRP justru mengurus tugas-tugas politik. Berbeda seperti anggota DPR yang dipilih lewat partai politik,” ujarnya. (Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *