Metro Merauke – Rencana pemerintah menunjuk penjabat (pj) gubernur di tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua, ditanggapi anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan, Kope Wenda.
Anggota Kelompok Khusus DPR Papua itu mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menunjuk Pj Gubernur di Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Penunjukan paling lambat akhir Oktober 2022.
Ia pun mengingatkan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mempertimbangkan berbagai hal dalam menentukan Pj Gubernur di tiga provinsi itu.
“Pembentukan provinsi baru di Papua, itu berdasarkan pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Otsus Tahun 2021, bukan undang-undang lain, atau undang-undang pemerintahan daerah,” kata Kope Wenda, Senin (03/10/2022).
Menurut Kope, undang-undang lain atau UU pemerintahan daerah yang mengatur tentang Daerah Otonomi Baru atau DOB, masih dimoratorium. Karena itu pemerintah dan DPR tidak melayani aspirasi pemekaran dari daerah lain di Indonesia.
Katanya, pemerintah dalam hal ini Mendagri mesti konsisten melaksanakan amanat UU Otsus. Bentuk kongkrit dan konsistensi itu adalah penunjukan PJ Gubernur ketiga provinsi baru harus orang asli papua.
“Tidak ada alasan hukum lain untuk mengabaikan amanat UU Otsus. Sebab posisi UU Otsus lebih dominan dari undang-undang yag bersifat umum (lex specialis derogat legi generali ). Ini asas pelaksanaan hukum yang harus dihormati,” ucapnya.
Kope Wenda mengatakan, kebijakan di luar dari semangat UU Otsus yang lex specialis ini, adalah bertentangan dan merupakan pembangkangan terhadap UU Otsus.
“Apabila kebijakan di luar dari UU Otsus, itu sama saja tidak menghormati hak-hak dasar orang asli Papua,” ujarnya. (Arjuna)
















































