Pelantikan Calon Anggota DPR Papua Pengangkatan Tunggu SK Mendagri

Metro Merauke – Pelantikan anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024, menunggu Surat Keputusan atau SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua telah merampungkan proses seleksi 14 kursi, pertengahan 2020 silam. 

Bacaan Lainnya

Sebanyak 14 nama calon anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan, yang lolos seleksi dari lima wilayah adat telah diserahkan ke Mendagri jelang akhir tahun lalu.

“Kalau 14 kursi ini, sampai sekarang saya sendiri tidak tahu bagaimana perkembangannya sampai hari ini. Kini kembali kepada Mendagri,” kata Yunus Wonda, Jumat (05/03/2021).

Menurutnya, kini proses perampungan 14 kursi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melalui Menteri Dalam Negeri. Sebab itu, mestinya Mendagri segera merampungkan agenda itu.

“Kenapa ini tidak diprioritaskan lebih dulu. Kami tunggu kapan [SK] mereka (calon anggota 14 kursi) turun dari Mendagri,” ujarnya.

Katanya, ketika Mendagri menerbitkan SK calon anggota 14 kursi, DPR Papua akan langsung mempersiapkan proses pelantikan.

“Proses pelantikan akan jalan. Kalau selama tidak (belum ada SK), begini saja, tergantung semua,” ucapnya. 

Ia mengatakan, kursi pengangkatan di DPR Papua merupakan satu di antara amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus atau Otsus Papua.

Dalam Pasal 6 ayat (2) UU Otsus Papua disebutkan “DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.” dan ayat (4) berbunyi “Jumlah anggota DPRP adalah 1 1/4 (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.”

Amanat UU Otsus diterjemahkan melalui Peraturan Daerah Khusus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Proses Tata Cara Seleksi Pengangkatan Kursi Otonomi Khusus. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *