Metro Merauke – Pengusul sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) di DPR Papua, John NR Gobai mempertanyakan sejauh mana progres beberapa peraturan daerah (perda).
Ia mengatakan, pada 2018 dan 2019, DPR Papua telah mengajukan, membahas bersama dan menetapkan beberapa raperdasi dan raperdasus.
“Perlu kami sampaikan, ada perda yang sudah disetujui dan ada yang dalam paripurna diajukan ke Jakarta, juga ada yang dimasukan dalam Propemperda 2020,” kata John Gobai, Kamis (10/02/2022).
Menurutnya, daft raperda yang sudah disetujui pada 2018 dan 2019, yakni Raperdasi tentang Perlindungan Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh Orang Asli Papua.
Raperdasi tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua.
Raperdasi tentang Perlindungan dan pengembangan Pangan lokal dan Pedagang asli Papua.
Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Nelayan Masyarakat adat Papua dan Raperdasus tentang Masyarakat Adat di Provinsi Papua.
Ia mengatakan dalam paripurna 2019, dDPR Papua dan Pemprov Papua sepakat mendorong Raperdasus tentang Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR dan Raperdasus Penyelesaian Pelanggaran HAM diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
“Dalam paripurna disepakati akan diajukan ke Jakarta dan didorong lewat Perpres. Ini sesuai jawaban Pemprov Papua saat penutupan paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua tahun anggaran 2018,” ucapnya.
Katanya, pembentukan KKR dan penyelesaian pelanggaran HAM mesti didorong lewat Perpres, agar akar masalah di Papua, yakni distorsi sejarah dan pelanggaran HAM dapat diselesaikan.
“Kami mengikuti pemerintah meminta Uncen membuat kajian lagi, setelah kami bahas dan tetapkan dalam paripurna DPR Papua. Kesempatan ini kami meminta agar segera ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat sesuai dengan Pasal 46 UU Nomor 21 tahun 2001,” ujarnya.
Ketua Kelompok Khusus DPR Papua itupun mempertanyakan, kepada Kemendagri dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua tentang progress dari sejumlah draft tersebut.
Sebab, pembahasannya menggunakan APBD.
Lebih dari itu adalah regulasi regulasi tersebut disusun sesuai dengan aspirasi masyarakat dan merupakan regulasi proteksi, keberpihakan dan Pemberdayaan bagi orang asli Papua, sesuai Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. (Arjuna/Redaksi)
















































