Pilkada Asmat: Tim Pemenang Paslon 02 Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu

Suasana salah satu TPS di Kabupaten Asmat, Papua Selatan

Metro Merauke – Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Asmat, Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di Kabupaten Asmat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di daerah itu.

Calon bupati nomor urut 2, Bonefasius Jakfu ketika dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan, bahwa tim pemenanganya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Asmat, Kamis (28/11/2024).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, berbagai pelanggaran itu terjadi sebelum pencoblosan, saat pemungutan suara dan setelah itu.

Bonefasius Jakfu menyebut, sejumlah dugaan pelanggaran itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Ia mencontohkan, adanya para saksi Paslon 02 ditolak dan dilarang masuk di beberapa tempat pemungutan suara atau TPS oleh oknum petugas KPPS, PPS, kepala kampung dan linmas.

Selanjutnya tindakan intimidasi yang dilakukan salah satu kandidat wakil bupati terhadap saksi 02 di Kampung Yaosakor, Distrik Sirets sehari sebelum pencoblosan.

Dugaan pelanggaran lainnya yakni surat suara dicoblos oleh petugas KPPS di Kampung Weo, Distrik Pulau Tiga. Lalu pengerahan aparatur pemerintah untuk mendukung calon tertentu, proses perhitungan suara yang tidak transparan dan penggunaan politik uang.

“Kami punya bukti video, foto dan saksi. Para saksi melaporkan itu (berbagai dugaan pelanggaran). Para saksi yang ditolak dan dilarang masuk ini terjadi di 10 TPS.

Boni Jakfu mengatakan, dua hari setelah pemungutan suara, pihaknya semakin menerima banyak laporan dugaan pelanggaran yang terjadi hampir di empat daerah pemilihan di Kabupaten Asmat.

“Umumnya laporan-laporan berkaitan dengan penolakan para saksi, intimidasi dan penganiayaan,” kata Boni Jakfu.

Boni Jakfu berharap Bawaslu dan Gakkumdu Asmat dapat segera mengusut dan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. “Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi telah mencederai nilai-nilai demokrasi,” katanya.

Komisioner Bawaslu Asmat yang membidangi penanganan pelanggaran, data dan informasi, Petrus Paulus Sarkol mengatakan, pihaknya menerima dua laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Asmat dari tim Paslon 02, Bonefasius Jakfu-Abdul Ganing.

“Sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, kami akan menangani laporan sebelum melewati jangka waktu 7 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran itu. Kami masih menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman untuk memenuhi unsur formil maupun materilnya,” kata Paulus, Sabtu (30/11/2024).

Paulus mengatakan, laporan yang disampaikan umumnya dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum, saat dan setelah proses pemungutan suara.

Substansi laporan di antaranya tindakan intimidasi, penolakan para saksi masuk TPS, dan hasil pemilihan menggunakan suara lebih dari satu kali. “Berbagai laporan itu telah dibahas bersama Gakkumdu Kabupaten Asmat,” ujar Paulus

“Kami lagi mendalami laporan itu berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang dimasukkan pelapor. Setelah pembahasan, kami akan mengecek dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang dari sisi syarat formil maupun materil ada yang kurang. Jika masih kurang, maka kami wajib menyampaikan kepada pelapor untuk melengkapi,” terangnya.

Menyoal laporan terkait anggota KPPS yang mencoblos di salah satu TPS di Distrik Pulau Tiga? Paulus membenarkan adanya laporan tersebut. Hanya saja laporan serta bukti-bukti dari kasus itu belum dipelajari dan dibahas bersama tim Gakkumdu.

Paulus menerangkan, sesuai Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2024, ada tiga jenis pelanggaran yakni pelanggaran administrasi, kode etik dan tindak pidana pemilihan. Untuk menentukan jenis pelanggaran dalam Pilkada Asmat, Bawaslu bersama Gakkumdu harus membedah setiap laporan yang masuk disertai alat-alat buktinya.

“Kalau pelanggaran terkait tindak pidana, kami arahkan ke kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kalau administrasi, Bawaslu yang melakukan penanganan. Kalau kode etik, kami merekomendasikan kepada DKKP untuk menindaklanjuti. Kami tidak bisa mengambil keputusan jika terkait kode etik, karena ada Tim Pemerintah Daerah yang menindaklanjuti terkait putusan DKKP,” katanya.

Selain laporan yang diterima dari para pihak, tambah Paulus, Bawaslu Asmat menemukan dua pelanggaran yang masing-masing terjadi di Kampung Bine, Distrik Atsy, dan pelanggaran di Kampung Kapi, Distrik Pulau Tiga.

Untuk pelanggaran di Kampung Bine, Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU. Sedangkan untuk Kampung Kapi, direkomendasikan pemungutan suara lanjutan atau PSL. (Redaksi)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *