Polda Papua Barat Tetapkan 31 Tersangka PETI

Potret pekerja tambang emas tanpa izin di kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari. (ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)

Metro Merauke – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat menetapkan 31 orang tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Papua Barat Kombes Pol Romilus Tamtelahitu melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan dari total 46 orang yang ditangkap dari lokasi, 31 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Tim Gabungan Ditreskrimsus bersama Sat Brimob Polda Papua Barat melakukan penangkapan 46 orang pada Sabtu, 16 April 2022, di lokasi PETI. Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan 31 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Adam dalam siaran pers, Rabu.

Ia mengatakan dari tangan 31 tersangka, tim gabungan berhasil menyita barang bukti 136,97 gram emas diduga hasil PETI bersama 3 unit ekskavator, mesin genset, alkon, dan peralatan mendulang lainnya.

Dia menjelaskan bahwa 31 tersangka mengaku bekerja dalam kelompok penambang yang terorganisir maupun melakukan pendulangan secara mandiri (tradisional).

“Sebanyak 15 tersangka bekerja dalam satu kelompok pemodal berinisial ONK, 10 tersangka dalam dalam kelompok pemodal berinisial MS, dan 6 tersangka lainnya sebagai kelompok penambang mandiri atau tradisional,” katanya.

Ia mengatakan sejak penetapan tersangka, 31 orang itu sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat untuk proses hukum selanjutnya.

“Puluhan penambang emas ilegal ini dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” ujarnya. (Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *