THM dan Penjual Miras Diwarning Tak Langgar Jam Operasional

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke, Agus Kurniawan

Metro Merauke – Pengelola tempat hiburan malam, wisma lokalisasi Yobar hingga penjual minuman beralkohol di Merauke, Papua diminta untuk mematuhi ketentuan jam operasional selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah/2022.

Pemerintah Daerah akan menindak tegas setiap pelaku usaha yang nekat melanggar ketentuan Bupati Merauke lewat instruksi nomor 450/2000.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke, Agus Susanto Kurniawan menjelaskan, dalam surat edaran yang dikeluarkan bupati, bertujuan memelihara ketentraman masyarakat, ketertiban umum, dan toleransi antar umat beragama selama bulan Ramadan maupun pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Sejak di awal puasa 2-4 April, seluruh tempat hiburan malam, wisma di lokalisasi Yobar serta penjual minuman beralkohol menutup sementara kegiatan operasional usahanya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (04/04/2022).

Selanjutnya, kata Agus, jam operasional usaha dimaksud, selama Ramadan diijinkan buka mulai pukul 21.00 WIT hingga 24.00 WIT.

“Termasuk pada hari raya Lebaran, 1-4 Mei 2022 nanti, kegiatan operasional usahanya juga ditutup sementara,” terangnya.

Dikatakan Agus Kurniawan, untuk memastikan pelaksanaan terkait surat edaran tersebut, pihaknya segera turun lapangan melakukan pengawasan.

Tentu saja, kata Agus, bila ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan, akan dikenakan sanksi penutupan sementara hingga berakhirnya bulan suci Ramadan tahun ini,.

“Sanksinya, diberikan teguran hingga penutupan sementara tempat usaha, “tegasnya. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *