Metro Merauke – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Merauke, Papua, Yohanes Samkakai menyatakan sebanyak 39 ribu data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Merauke telah dinonaktifkan Kementerian Sosial sejak awal 2022.
Mereka yang dinonaktifkan kepesertaannya itu, adalah peserta BPJS yang ditanggung pemerintah.
Penonaktifan dilakukan kementerian, sebab data peserta BPJS, berbeda dengan kondisi di lapangan. Ada di antara peserta BJPS yang nama dan alamatnya tidak sesuai.
“Ada juga peserta BPJS tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Peserta BPJS yang dinonaktifkan itu tersebar di 20 distrik,” kata Yohanes Samkakai, Jumat (18/03/2022).
Menurutnya, saat ada warga yang berobat ke rumah sakit atau puskesmas dan tidak tercatat sebagai peserta BPJS, dapat segera mendatangi Kantor Dinsos Merauke.
Dinas Sosial akan melakukan reaktifasi dan mengeluarkan surat keterangan, ke kantor BPJS, agar kepesertaan warga itu diaktifkan kembali.
Kadinsos Merauke, Yohanes Samkakai berharap kerjasama pemerintah kampung atau kelurahan, dan distrik.
Sebab, mereka lebih tahu kondisi warganya. Mana warga yang kategori mampu, dan tidak mampu. Mana warga yang sudah pindah, dan mana yang masih hidup.
“Apabila ada yang sudah meninggal, segera dilaporkan agar dikeluarkan akta kematian. Ini menjadi dasar menghapus kepesertaan warga itu dari sistem,” ucapnya.
Ia menambahkan, pembaharuan data kependudukan secara berjenjang setiap saat, sangat penting. Tidak hanya sebagai acuan dalam kepesertaan BPJS.
Pembaharuan data, juga acuan menyalurkan bantuan sosial dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
Dengan data kependudukan yang valid, penyaluran bantuan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dapat tepat sasaran.
“Pembaharuan data ini merupakan kewenangan pemerintah kampung atau kelurahan, distrik dan Dinas Kependudukan,” ujarnya. (Redaksi/Arjuna)
















































