Metro Merauke – Wakil Bupati Merauke, Papua, H Riduwan menyerahkan Surat Keputusan (SK) surat pemberhentian kepada 9 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Staf Ahli Bupati di Lingkup Pemerintah Kabupaten Merauke.
Penyerahan SK pemberhentian sejumlah kepala OPD dan beberapa staf ahli, diberikan pada 28 April 2022 atas penunjukan langsung Bupati Romanus Mbaraka, dan disaksikan Sekretaris Daerah serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Merauke.
Wakil Bupati, H. Riduwan mengatakan, penyerahan SK tersebut, sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi lelang jabatan yang akan dilangsungkan pada Senin (09/05/2022).
“Memang aturannya demikian, lelang jabatan akan dilakukan untuk mengisi kekosongan sehingga tepat sasaran dan sesuai kapabilitasnya,” kata Riduwan kepada wartawan belum lama ini.
Dikatakan Wabup, untuk lelang jabatan dapat diikuti semua kalangan ASN, sepanjang telah memiliki persyaratan lengkap, baik pangkat dan golongan.
Sehingga dapat mengisi jabatan yang kosong secara terbuka sesuai dengan hasil seleksi yang diikutinya.
Wakil Bupati Riduwan menambahkan, rotasi jabatan di lingkup Pemda Merauke merupakan hal yang wajar, dalam rangka penyegaran dan pembaharuan struktur organisasi yang baik dan profesional.
“Karena itulah hal ini sangat penting dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan Kabupaten Merauke yang lebih baik,” tandanya. (Nuryani)
















































