Anggota Bapemperda DPR Papua Pertanyakan Sejumlah Draf Raperda 

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai

Metro Merauke – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua mempertanyakan sejumlah draf rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah diajukan.

Anggota Bapemperda DPR Papua, John NR Gobai mengatakan pada 2018 dan 2019, DPR Papua telah mengajukan, membahas bersama dan menetapkan raperdasi dan reperdasus.

Bacaan Lainnya

Ada di antara raperda sudah disetujui, dan ada yang dalam paripurna diajukan ke Jakarta, juga dimasukan dalam Propemperda 2020. 

Katanya, draft yang sudah disetujui pada 2018 dan 2019, yakni Raperdasi Perlindungan Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh Orang Asli Papua.

Raperdasi Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua.

Raperdasi Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua, Raperdasi Perlindungan dan Pengembangan Pangan lokal dan Pedagang asli Papua.

Raperdasi Perlindungan dan Pengembangan Nelayan Masyarakat adat Papua dan Raperdasus Masyarakat Adat di Provinsi Papua.

“Kami ingin mempertanyakan progress dari draft draft tersebut, karena pembahasannya telah menggunakan APBD. Lebih dari itu, regulasi regulasi tersebut disusun sesuai aspirasi masyarakat, dan merupakan regulasi proteksi, keberpihakan dan pemberdayaan bagi orang asli Papua,” kata John NR Gobai, Rabu (26/01/2022).

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua itu mengatakan, diakomodirnya keinginan luhur negara di dalam Pasal 43 dan Pasal 44 mengenai perlindungan hak-hak masyarakat adat dan pasal 45 hingga Pasal 47, mengenai Hak Asasi Manusia, dalam UU Otsus, tidak serta merta menjadi landasan yang cukup kuat dalam praktiknya.

Tidak serta merta mendorong negara menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, baik yang terjadi di masa lalu (1963-2000), maupun yang terjadi dan terus terjadi sepanjang kebijakan Otsus berlaku sejak 2001 hingga kini.

“Dalam paripurna pada 2019, disepakati DPR Papua dan Pemprov Papua akan mendorong raperdasus tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR, serta raperdasus penyelesaian pelanggaran HAM diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres),” ucapnya.

Kata Gobai, ini sesuai jawaban Pemprov Papua saat penutupan paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua tahun anggaran 2018.

Pembentukan KKR dan penyelesaian pelanggaran HAM mesti didorong lewat Perpres agar akar masalah di Papua, yakni distorsi sejarah dan pelanggaran HAM dapat diselesaikan.

“Kami mengikuti pemerintah meminta Uncen membuat kajian lagi, setelah kami bahas dan tetapkan dalam sidang paripurna DPR Papua. Pada kesempatan ini, kami meminta agar segera ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat sesuai dengan Pasal 46 UU No 21 tahun 2001,” ujarnya. (Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *