Agus Moar-Mustafa Muzakkar Menggugat ke MK Desak Paslon Terpilih Pilkada Sarmi Didiskualifikasi

paslon Bupati dan calon Wakil Bupati Sarmi, Papua nomor urut 03 Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar

Metro – Pasangan calon atau paslon Bupati dan calon Wakil Bupati Sarmi, Papua nomor urut 03 Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Permohonan gugatan itu diserahkan langsung kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Senin, 09 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Bahar, ketua Tim Pemenangan Agus Moar-Mustafa Muzakkar mengatakan pihaknya mengajukan gugatan, sebab pelaksaan pilkada Sarmi diduga diwarnai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.

Pihaknya pun berharap, MK dapat mengabulkan gugatan tersebut dengan membatalkan penetapan hasil pilkada Sarmi oleh KPU, dan mendiskualifikasi pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Dominggus Catue-Jumriati.

Sebab menurutnya, dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan sudah sangat jelas, dan seharusnya ini mendapat perhatian serius dari MK.

“Kami bisa mengambil kesimpulan bahwa indikasi kecurangan yang terjadi sangat terstruktur, sistematis, dan masif. Sesuai aturan, seharusnya paslon 01 (Dominggus Catue-Jumriati) sudah didiskualifikasi, atau minimal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” kata Bahar dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (10/12/2024). 

Katanya, jika pelanggaran ini dibiarkan akan merusak tatanan demokrasi yang sedang dibangun dengan prinsip kejujuran dan keadilan.

Selain itu, penting membangun kesadaran berdemokrasi yang bersih dan beradab agar praktik-praktik tercela seperti money politic tidak dianggap hal biasa, dan terus terulang di masa depan. 

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi nomor urut 03, menyoroti praktik money politic yang diduga terjadi masif di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Menurut Bahar, ditemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemberian uang tunai kepada pemilih.

“Indikasi money politic ini sangat masif, dan bahkan kami menemukan laporan-laporan dari masyarakat yang dengan kesadaran sendiri melaporkan adanya transaksi uang tunai,” ujarnya.

Pihaknya juga menjumpai adanya intimidasi terhadap pemilih dan saksi-saksi yang tidak terafiliasi dengan paslon 01, sehingga pelaksanaan pilkada tidak berlangsung secara jurdil.

Selain itu, ada indikasi kuat keterlibatan penyelenggara yang berpihak ke paslon 01 Dominggus-Jumiarti. Karena itu, paslon 03 akan menempuh jalur konstitusional dengan melapokrannnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami berharap DKPP dapat bertindak tegas terhadap penyelenggara Pilkada yang nakal dan tidak netral,” kata Bahar. 

Penyiapan Bukti dan Saksi

Sementara itu, kuasa hukum Paslon 03, Jamil Resa, menjelaskan bahwa gugatan ini dibagi menjadi tiga pokok permohonan: money politic, pelanggaran administrasi, dan kampanye hitam (black campaign).

Menurut Jamil, ketiga hal tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di lapangan, yang menjadi dasar utama permohonan mereka kepada MK.

“Secara terstruktur, kami melihat adanya andil dari pelaksana Pemilu. Secara massif, kami melihat dampaknya yang terjadi secara luas di lapangan. Dan secara sistematis, kami menemukan pola pelanggaran yang serupa meskipun terjadi di tempat yang berbeda,” kata Jamil.

Jamil menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti yang cukup, termasuk saksi-saksi yang siap memberikan keterangan di persidangan. 

“Setelah kami lolos dari tahap dismissal di MK, kami akan matangkan persiapan bukti secara serius. Kami yakin publik akan melihat dengan jelas bagaimana kecurangan TSM terjadi di Sarmi dengan sangat vulgar,” katanya.

Jamil juga menegaskan bahwa Paslon 03 sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta oleh MK dan siap menghadapi persidangan sengketa hasil Pilkada. 

“Harapan kami, MK dapat memutuskan untuk mendiskualifikasi Paslon 01 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menegakkan keadilan,” tambahnya.

Selain paslon nomor 02, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi nomor urut 02 Yanni-Jemmi Maban juga melayangkan gugatan sengketa hasil pilkada Sarmi ke Mahkamah Konstitusi terkait kecurangan TSM dan telah teregister di hari yang sama. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *