Metro Merauke – Pelaksanaan pesta demokrasi, pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Merauke, Papua akan dimulai serentak, 9 Desember 2020.
Untuk itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Merauke, Papua, Jacobus Duwiri menegaskan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis.
Bila nantinya, kata Duwiri, diketahui ada ASN yang terlibat langsung dalam kegiatan politik, yang bersangkutan dipastikan bakal mendapatkan sanksi tegas.
“ASN punya aturan, bila ada yang melanggar, siapapun tetap akan mendapatkan sanksi,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (6/11). Sanksi tegas yang dimaksud, sebagai konsekwensi bagi yang melanggar aturan dapat diberhentikan atau dipecat.
“Bupati Merauke pun sudah menyampaikan dan mengimbau, cukup sudah, ASN jangan terlibat dalam politik. Karena siapapun yang terlibat, konsekwensinya akan ditanggung sendiri, sampai akhirnya bisa dipecat,” ucapnya.
Dirinya mengaku, sejauh ini pihaknya belum mengetahui manakala ada ASN di lingkup Pemkab Merauke yang terlibat kegiatan politik. Semisal menjadi tim sukses paslon Pilkada.
Akan tetapi, bila ada yang mengetahui ada ASN yang terlibat, dipersilahkan untuk melapor. Tentunya dengan dilengkapi alat bukti yang kuat dan akurat.
“Sejauh ini belum ada laporan, kalau ada, akan dipanggil dan diproses. Tentunya kita butuhkan bukti-bukti yang benar dan akurat,” jelasnya.
Sebagai pejabat pada BKSDM, Jacobus Duwiri mengharapkan hal yang demikian tidak sampai terjadi. Terlebih jauh sebelumnya, ASN di Merauke bersama-sama telah komitmen mensukseskan jalannya Pilkada lewat deklarasi netralitas ASN.
“Sesuai regulasi, ASN dituntut bekerja dan berkarya. Tunjukan kinerja untuk membantu pemerintah membangun daerah dan melayani masyarakat. Kalau kita bekerja baik, siapapun pemimpinnya tentu akan memapakai kita,” pungkasnya mengingatkan. (Nuryani)