Metro Merauke – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke, Papua menyosialisasikan penertiban retribusi parkir berlangganan.Sosialisasi pertama, yaitu dengan berkoordinasi bersama institusi teknis.
Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi pemberlakuan kembali retribusi parkir berlangganan, untuk kendaraan roda dua, empat, dan enam.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Merauke, Hj Majinur, mengatakan pada 2021, pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima dari retribusi parkir berlangganan hanya mencapai Rp 49 juta. Nominal itu masih terlampau jauh dari target yang ditetapkan.
“Sedangkan untuk 2022, pendapat asli daerah dari retribusi parkir berlangganan, ditarget sebesar Rp 700 juta,” katanya kepada wartawan, Kamis (03/02/2022).
Menurut Hj Majinur, PAD retribusi parkir Kabupaten Merauke sangat kecil. Ini disebabkan banyaknya regulasi yang dipangkas, sehingga PAD retribusi parkir tidak mencapai target.
Ia mengatakan, sangat penting dilakukan kembali diberlakukan parkir berlangganan bagi masyarakat, mengingat potensi kendaraan di Merauke sangat banyak.
Dengan banyaknya kendaraan itu, diharapkan mampu mendongkrak kembali PAD Merauke melalui retribusi parkir berlangganan.
Katanya, Bapenda akan bekerja sama dengan pihak lain seperti Kantor Samsat Merauke dan Bank Papua, sebagai tempat pembayaran retribusi parkir berlangganan.
“Tarif berlangganan setiap tahun untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 45 ribu, dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp150 ribu,” ucapnya.
Kepala Bapenda Merauke, Hj Majinur menambahkan, pihaknya hanya bertugas melakukan pungutan retribusi parkir. Akan tetapi, secara teknis tugas itu merupakan kewenangan Dinas Perhubungan.
“Sehingga sinergitas sangat diharapkan, dalam rangka menjalin kembali pelayanan yang baik kepada masyarakat, guna pembangunan daerah,” katanya. (Nuryani/Arjuna)
















































