Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Achmad Muhlish (52) telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 atau 20 tahun.
Tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Tersangka dibawa mobil Polres Mojokerto menuju Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni Kecamatan Sooko untuk menjalani pemeriksaan.
Tampak kuasa hukum, istri dan anak tersangka menunggu di Kejari Kabupaten Mojokerto. Setelah turun dari mobil, tersangka disambut ketiganya sebelum akhirnya dibawa masuk ke ruang penyelidikan Pidana Umum (Pidum). Sekitar 2 jam, tersangka kemudian dibawa kembali ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penahanan 20 hari kedepan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko membenarkan, jika Kejari Kabupaten Mojokerto telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Mojokerto ke Kejari Kabupaten Mojokerto. “Yakni terkait perkara Muchlis alias Abi bin Ilyas,” ungkapnya, Kamis (16/12/2021).
Masih kata mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ini, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menindaklanjuti surat dari Kejari Kabupaten Mojokerto yang menyatakan perkara tersebut telah lengkap. Yakni P21 pada tanggal 13 Desember 2021.
“Kami menyatakan berkas dan fakta hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap baik dari formil maupun materiil. Maka kami langsung melakukan P21 dan hari ini diserahkan tersangka dan barang bukti. JPU melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan yang kami titipkan di Polres Mojokerto,” katanya.
Kasi Pidus menjelaskan, tidak ada fakta baru dari kasus tersebut. Hingga hari ini, korban berjumlah empat orang dan semuanya merupakan santriwati di ponpes tersangka. Yakni santriwati berusia 10 tahun asal Sidoarjo, santriwati 12 tahun asal Lamongan, santriwati 14 asal Sidoarjo dan santriwati 12 tahun asal Mojokerto.
“Dari empat korban, hanya satu yang dicabuli (santriwati asal Sidoarjo). Namun kita lihat fakta di persidangan perihal mereka dicabuli atau disetubuhi karena ini perkara anak jadi nanti pemeriksaannya itu dilakukan secara tertutup. Tersangka dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak ayat 3 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak ayat 2,” jelasnya.
Menurutnya penerapan pasal tersebut lantaran kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan oleh wali atau pembimbing atau guru para korban. Kasi Pidum menambahkan, sesuai dengan UU Perlindungan Anak ayat 3 ancaman 1/3 dari ancaman maksimal, sehingga bisa ditambah hukumannya hingga 5 tahun.
“Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, AM (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati.
AM diperiksa pasca kuasa hukum korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada, Jumat (17/10/2021). Senin (18/10/2021), AM diperiksa sebagai terlapor dan selasa (19/10/2021), AM diperiksa sebagai tersangka. [tin]