Calon Bupati Dinar Kelnea: Pleno Pilkada oleh KPU Harus di Nduga

Calon Bupati Nduga nomor urut 02, Dinar Kelnea bersama para pendukungnya

Metro – Calon Bupati Nduga, Papua Pegunungan nomor urut 02, Dinar Kelnea menyatakan, KPU Nduga mesti melakukan pleno rekapitulasi suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Nduga, 27 November 2024, di Kabupaten Nduga. Bukan di tempat lain.

“Pleno harus di Nduga agar masyarakat bisa mengikuti. Pleno tidak boleh dibawa ke daerah lain, ke Jayawijaya atau kabupaten lain karena itu wilayah hukum daerah lain,” kata Dinar Kelnea pada Kamis, 21 November 2024.

Bacaan Lainnya

Dinar Kelnea juga mengingatkan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada, agar bersikap netral dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.

“Untuk penyelenggara KPU dan Bawaslu apapun pilihan masyarakat jangan diubah. Apapun hasilnya itulah pilihan rakyat untuk lima tahun ke depan. Saya berharap penyelenggara terbuka dan profesional dalam bekerja. Netral dan apapun hasil di lapangan itulah yang diplenokan,” ucapnya.

Bawaslu Tegaskan Pleno Tingkat KPU Harus di Nduga

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Nduga, Merius Telenggen juga menegaskan pleno penghitungan suara hasil pilakda Nduga tingkat KPU mesti dilakukan di Nduga, agar masyarakat bisa mengikuti secara langsung. 

Pernyataan itu disampaikan Ketua Bawaslu Nduga, Merius Telenggen usai melakukan sosialisi netralitas aparatur sipil negara atau ASN dalam pemilihan kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan dan Bupati serta wakil bupati Nduga, di Kenyam pada Kamis (21/11/2024). 

Merianus Telenggen mengatakan, sebagai Bawaslu pihaknya ingin rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada Nduga mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Penyelenggara Distrik (PPD), dan pleno KPU mesti dilakukan di Nduga, 

Katanya, pengalaman selama ini pleno terkadang dilakukan di luar Nduga misalnya di Jayapura, Jayawijaya atau Mimika. 

“Penghitungan suara mulai dari tingkat TPS, PPD hingga pleno KPU mesti dilakukan di Nduga. Pengalaman selama ini biasanya ada kabupaten melakukan pleno di luar daerah, tapi untuk pilkada hari ini pleno tingkat kabupaten harus dilakukan di Nduga,” kata Merianus Telenggen. 

Ketua Bawaslu Nduga, Merius Telenggen

Selain itu menurutnya, informasi yang didapat Bawaslu Nduga, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melarang KPU dari kabupaten lain di wilayahnya melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara pilkada di ibu kota Provinsi Papua Pegunungan, Jayawijaya. 

“Dengan alasan itu mau tidak mau, suka tidak suka pleno harus dilakukan di Nduga dan kami Bawaslu juga mau seperti itu. Selain itu dari pemerintah daerah atau Pj Bupati sebagai pembina politik, kepolisian, Kodim 1706, Bawaslu dan pihak KPU, kesepakatan untuk dilakukan pleno tingkat kabupaten di sini, pasti kita lakukan di sini,” ucapnya. (Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *