DPR Papua Akan Bentuk Pansus Terkait Sengkarut Beasiswa Otsus

Pertemuan DPR Papua dengan perwakilan orangtua mahasiswa, Jumat (23/03/2023)

Metro Merauke – DPR Papua akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), sebagai upaya lembaga dewan merespons aspirasi orangtua mahasiswa penerima beasiswa Otsus di dalam dan luar negeri, yang hingga kini belum mendapat kepastian kelanjutan pembiayaan pendidikan mereka.

Pernyataan itu dikatakan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw kepada wartawan usai pihaknya bertemu orangtua mahasiswa di ruang rapat DPR Papua, Jumat (23/06/2023).

Bacaan Lainnya

“Terkait masalah yang dihadapi oleh adik-adik kita (mahasiswa), yang mengenyam pendidikan di luar maupun dalam negeri, kami DPR Papua sangat konsen untuk melihat hal ini, sehingga untuk menyelesaikan masalah ini kami akan membentuk Pansus,” kata Jhony Banua Rouw.

Menurutnya, Pansus yang nantinya dibentuk DPR Papua akan mengawal dan mendorong kepastian kelanjutan biaya studi bagi mahasiswa penerima beasiswa dari dana Otsus di dalam dan luar negeri.

Pansus juga akan mengecek atau memastikan penggunaan dana beasiswa afirmasi itu, sebab DPR Papua menilai selama ini Badan Pengembangan Sumber Daya Manusian (BPSDM) Papua, tidak maksimal dalam mendata mahasiswa penerima beasiswa.

“BPSDM tidak maksimal dan profesional dalam mengelola data-data. Ini temuan kami setiap rapat-rapat dengan BPSDM selalu angka-angkanya berubah setiap saat, tanpa data pendukung yang akurat,” ucapnya.

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw juga berpendapat sengakrut beasiswa Otsus ini bermula dari kebijakan Kementerian Keuangan. Kementerian itu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), terkait pembagian dana Otsus, yang dikirim langsung ke kabupaten/kota dan tiga provinsi hasil pemekaran Papua.

“Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) [nomor] 106 dan 107 mengamanatkan, kewenangan beasiswa itu dibiayai oleh provinsi, kok malah uangnya dibagi ke kabupaten/kota,” ujarnya.

Menurutnya, dimasa transisi setelah pemekaran Provinsi Papua, seharusnya Menteri Keuangan tahu konsekuensi yang akan terjadi apabila dana Otsus langsung dibagi ke kabupaten/kota. 

Namun ketika terjadi masalah, pemerintah pusat atau Kementerian Keuangan dianggap terkesan lepas tangan, dan para pihak di provinsi yang mesti menanganinya.

“Harusnya mereka bertanggung jawab dalam pembayaran beasiswa pada 2023 ini. Kabupaten sudah punya APBD yang disahkan gak mungkin dibayarkan. Jangan bohongi masyarakat kita, orangtua jangan dijanji lagi akan dibayarkan,” katanya.

Jhony Banua Rouw mengatakan, pemerintah kabupaten/kota tidak mungkin bisa membayar biaya studi mahasiswa penerima beasiswa dari dana Otsus. Sebab, APBD kabupaten/kota sudah disahkan, sehingga anggaran telah memiliki posnya masing-masing. Begitu juga di provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua. APBD nya telah disahkan dan sudah dianggarkan untuk keperluan lain.

“Kalau pemerintah pusat punya hati untuk membantu anak-anak Papua yang sedang Kuliah, pihaknya menawarkan solusi yaitu pemerintah pusat mencabut kembali PMK itu, lalu memotong semua kewajiban beasiswa. Misalnya kalau itu Rp 600 miliar, dipotong dulu menjadi urusan bersama yang lain didistribusikan ke kabupaten/kota dan provinsi pemekaran.”

Menurutnya, anggaran Rp 600 miliar ini  diberikan kepada Provinsi Papua, untuk dimasukkan dalam APBD perubahan guna untuk membayar semua kebutuhan studi mahasiswa agar tuntas.

Sebab, apabila dana itu ditransfer Kementerian Keuangan ke ke kabupaten/kota dan provinsi hasil pemekaran Papua, yang menjadi pertanyaannya yang membuat kontrak dengan para mahasiswa dan universitas siapa. 

Kontrak dengan mahasiswa dan universitas di dalam dan luar negeri tempat mereka menuntut ilmu, dibuat oleh Pemprov Papua, sehingga tidak mungkin dibayarkan oleh provinsi hasil pemekaran, sebab tidak ada dasar hukumnya.

“Saran kami pemerintah pusat ambil kebijakan merubah PMK. Kemudian dipotong uangnya dan serahkan ke Pemprov Papua. KaminDPR Papua siap mengawal uang itu. Uang itu tidak akan dipakai kemana-mana. Uang itu posnya khusus untuk membayarkan beasiswa mahasiswa,” kata Jhony Banua Rouw. (Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *