Karantina Merauke Gagalkan Penyeludupan Awetan Cendrawasih dan Burung Nuri

Penyerahan awetan cendrawasih dan burung nuri dari Karantina Merauke ke BKSDA

Metro Merauke – Karantina Pertanian Merauke lakukan serah terima lima awetan burung cendrawasih dan satu ekor burung nuri ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Merauke, Rabu (13/9/2023).

Lima awetan cendrawasih merupakan hasil sinergitas pejabat Karantina Merauke yang bertugas di wilayah kerja Kantor Pos dan pegawai Kantor Pos Merauke, Senin siang (11/9/2023).

Bacaan Lainnya

Paramedik Karantina Hewan TerampilTerampil, Suwarna Duwipa mengatakan, bermula ketika petugas Karantina mendapati adanya permohonan pengiriman sebuah paket berisi dendeng asal Kabupaten Boven Digoel dengan tujuan Kabupaten Yahukimo.

Dijelaskan, sesuai prosedur, setiap media pembawa yang dilalulintaskan dilakukan pemeriksaan.

Menurut Suwarna, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian jenis, jumlah dan kesehatan media pembawa

“Paket dibuka dengan disaksikan pegawai Kantor Pos Merauke, petugas Karantina kaget dengan isi paketnya. Selain dendeng sebanyak 4 kg, ditemukan awetan burung cendrawasih sebanyak 5 ekor. Seluruh media pembawa selanjutnya dilakukan penahanan di kantor induk,” jelasnya.

Ia menerangkan, sesuai Pasal 72 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantina Pertanian memiliki tugas dalam melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dilalulintaskan antar wilayah.

“Pelanggaran bisa diancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegasnya.

Kepala Karantina Pertanian Merauke Cahyono mengaku prihatin dengan adanya orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang mengirimkan burung endemik khas Papua tersebut.

“Burung surga nan indah ini harus dijaga kelestariannya. Punahnya burung cendrawasih akan mengganggu ekosistem alam di hutan Papua,” tuturnya.

Ditambahkan, setiap media pembawa terutama satwa dilindungi dan satwa langka yang ditahan oleh pejabat Karantina Merauke selanjutnya diserahterimakan ke pihak yang berwenang.

“Dengan diserahterimakan awetan cendrawasih dan burung nuri yang ditahan Karantina Merauke beberapa hari yang lalu, kewenangan sudah di BKSDA Merauke,” tandasnya. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *