Salah Gunakan Izin, 3 Pelaku Usaha di Merauke Kedapatan Timbun BBM

Nampak ratusan jerigen yang digunakan sebagai tempat menyimpan BBM

Metro Merauke – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merauke, Papua Selatan berhasil mengungkap adanya penimbunan BBM di daerah itu.

Tak tanggung-tanggung, dari tiga pelaku usaha yang digeledah petugas Satpol PP, ditemukan sebanyak 3,5 ton BBM jenis Solar dan Pertalite yang disimpan di dalam jerigen maupun drum.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai menerangkan, pengungkapan adanya penimbunan BBM, setelah pihaknya melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 tahun 2017 tentang ketertiban umum serta pengawasan terhadap izin yang dikeluarkan Pemkab Merauke.

“Setelah kita cek, didapati ada penyalahgunaan izin, harusnya izinnya untuk penjualan bahan kelontongan dan rumah tinggal, tapi kita temukan BBM yang ditampung. Bahkan ada yang tidak bisa menunjukan izinnya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/09/2023).

Terkait temuan BBM, sambung Fransiskus Kamijai, telah diserahkan ke pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan.

“Sedangkan kita (Satpol PP) lebih tekankan penanganan penyalahgunaan izin yang dikeluarkan pemerintah,” katanya.

Diungkapkannya, Operasi Penegakan Perda dilakukan setelah pihaknya melihat mulai marak antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Merauke.

“Kita lakukan operasi untuk memastikan izin penjual eceran, dan ditemukan adanya penimbunan BBM,” katanya.

Kasat pol PP, Fransiskus Kamijai menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang telah menyalah gunakan izin yang dikeluarkan pemerintah. (Nuryani)

Untuk Pembaca Metro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *