Metro – Belum lama ini beredar informasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung atau DPMK Kabupaten Sarmi, Papua, Edward Timo mengumpulkan para kepala distrik.
Para kepala distrik diminta menandatangani surat pernyataan klarifikasi yang isinya tidak pernah memberikan atau menyerahkan uang Rp 40 juta kepada DPMK Kabupaten Sarmi untuk diserahkan kepada paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi nomor urut 01.
Kepala Distrik Sarmi Timur, Ishak Yawir yang saat itu hadir mengaku sempat menandatangani surat pernyataan klarifikasi itu. Akan tetapi dengan berbagai pertimbangan, ia minta kepada Kepala DPMK agar membatalkan surat pernyataan yang telah ia tandatangani.
“Saya ditelepon Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Sarmi, katanya mau ada pertemuan di kantor untuk mengklarifikasi adanya informasi pemotongan dana desa sebesar Rp 40 juta,” kata Ishak Yawir belum lama ini.
Menurut Ishak, ketika itu Kepala DMPK mengatakan jangan sampai dalam waktu dekat ada pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, sehingga sebelum KPK turun ke Sarmi para kepala distrik mesti berkumpul terlebih dahulu.
“Ini jelas sekali menakuti kami semua. [Katanya] hika [kami] tidak mau tanda tangan pernyataan, maka dalam dua hari [kami] akan di periksa [atau] ditangkap oleh KPK,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya harus menandatangani surat pernyataan yang mengatakan bahwa benar di Distrik Sarmi Timur tidak ada pemotongan sebesar Rp 40 juta untuk kegiatan pilkada, khususnya untuk paslon tertentu atau paslon nomor urut 01.
“Itu disampaikan langsung oleh Kadis DPMK. Kami dikumpulkan tanpa ada undangan hanya via telepon. Kami kumpul di kantor distrik pada 20 Januari 2025, dan di situ kami bikin surat pernyataan,” ucapnya.
Katanya, sebagian besar kepala distrik tidak mengetahui apa maksud dan tujuan surat pernyataan itu dan Kadis DPMK. Pihaknya baru tahu tuan surat pernyataan itu setelah menandatangani berita acara.
Ishak mengatakan, setelah tiba di rumah barulah ia memikirkan ulang dan ia mulai ragu. Ia kemudian menelpon Kepala DPMK dan meminta agar surat pernyataan yang telah ditandatanganinya dibatalkan.
Ia juga meminta agar surat yang telah ditandatanganinya tidak boleh dikirim ke mana-mana, tidak boleh diviralkan melalui media sosial facebook atau lainnya.
“Saya minta surat itu dimusnahkan. Dibakar saja, tidak boleh ada rekayasa yang menjebak kami, pak Kadis bikin surat yang baru kemudian kasih ke kepala kampung. Kepala kampung yang mau tanda tangan silakan tanda tangan, apakah itu berdasarkan perintah dan kemauan sendiri, bersyukur kalau tidak terbukti, kalau terbukti melakukan pemotongan sebesar Rp 40 juta, harus sama-sama bertanggung jawab,” katanya. (Arjuna)