Kuasa Hukum Yanni-Jemmi Menduga Ketua Bawaslu Belum Menerima Laporan Gakkumdu

Kuasa hukum Paslon Yanni-Jemmi, Yansen Marudut Simbolon saat melakukan aduan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sarmi beberapa waktu lalu.

Metro – Jansen Marudut Simbolon, kuasa hukum dari calon Bupati dan calon Wakil Bupati Sarmi nomor urut 02, Yanni-Jemmi Esau Maban menduga Ketua Bawaslu Sarmi, Papua, Obet Cawer belum menerima laporan dugaan pelanggaran dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sarmi. 

Pernyataan itu disampaikan Jansen Simbolon, sebab sebelumnya Ketua Bawaslu Sarmi, Obet Cawer mengatakan  tidak ditemukannya indikasi yang dapat menjadi alasan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Bacaan Lainnya

Jansem menilai pernyataan tersebut disampaikan karena kemungkinannya pimpinan Bawaslu belum menerima laporan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sarmi. 

“Sebab setelah kita berkunjung ke sana, kita sudah melengkapi barang bukti dan temuan-temuan yang terjadi selama proses Pemilukada di Kabupaten Sarmi,” ujar Yansen di Sarmi, Minggu (01/12/2024) malam. 

Jansen menegaskan, pihaknya telah memiliki bukti foto dan video dugaan beberapa pelanggaran yang terjadi selama Pilkada Sarmi.

“Kami sudah menyusun bukti itu semua dan sudah kami serahkan juga kepada Gakkumdu untuk diproses kemarin,” ucapnya.

Selain itu, kata dia untuk tahap awal juga sudah dilakukan pemeriksaan kajian awal. Karenanya, hal yang disampaikan Ketua Bawaslu disebabkan belum adanya laporan dari Sentra Gakkumdu terkait itu semua. 

“Oleh karena itu, kami berharap agar masyarakat tetap tenang dalam mengikuti proses ini semua,” ucapnya.

Dikatakan, semua itu masih bisa terjadi dan juga hal apapun itu, ia serahkan semua keputusan kepada Bawaslu. 

“Yang jelas inti dari semua ini, kami ingin adanya keadilan dalam proses Pemilukada ini supaya menjadi pembelajaran politik kepada masyarakat Kabupaten Sarmi sehingga dapat berpolitik dengan baik dan benar,” jelas Yansen. 

“Jadi segala sesuatu itu kita lihat berdasarkan dua alat bukti. Kalau dua alat bukti sudah cukup, saya rasa laporan-laporan itu dapat diterima oleh Gakumdu dan Bawaslu Kabupaten Sarmi,” katanya. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *