Legislator: Kelompok Nelayan Penerima Bantuan Harus Berbadan Hukum

Metro Merauke – Setiap tahun banyak bantuan yang diprogramkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Diantaranya bantuan berupa perahu nelayan, asuransi nelayan, bantuan alat tangkap dan lain sebagainya.

Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengisyaratkan, penerima bantuan (kelompok nelayan) harus sudah berbadan hukum dan terdaftar di dinas terkait (Dinas Perikanan).

Bacaan Lainnya

Penegasan itu dikatakan langsung Anggota Komisi IV DPR RI, H. Sulaeman L Hamzah saat bertemu dengan para nelayan di Gudang Arang Merauke, Sabtu (20/2).

Dijelaskan, tujuan dengan kelompok nelayan (pokyan) terdaftar adalah, agar bantuan pemerintah tepat sasaran, dapat dipertanggungjawabkan oleh nelayan penerima bantuan.

Karena itu, dia berharap kelompok nelayan yang belum terdata di dinas dapat segera mendaftar. Dengan demikian, bisa ikut mengajukan permohonan jika ada bantuan yang dicanangkan pemerintah.

“Karena semua bantuan harus diarahkan ke kelompok nelayan berbadan hukum. Supaya tidak menyimpang dengan apa yang saya sampaikan ini, yang sudah berbadan hukum bisa usulkan atau ajukan permohonan ke dinas,” terangnya.

Menurut Sulaeman Hamzah, sektor perikanan di Merauke memiliki potensi besar dan perlu mendapatkan perhatian pemerintah. Terlebih di tengah pandemi Covid 19. Termasuk pentingnya dilakukan pendampingan bagj nelayan.

“Di masa pandemi akan semakin jadi masalah bagi nelayan kalau tidak dibantu. Negara juga hadir memperhatikan nelayan. Buktinya, tahun ini di Papua mendapat alokasi asuransi untuk 1.000 anggota nelayan. Ada juga bantuan kapal dari 5 hingga 30 GrossTon kemungkinan diarahkan ke dinas dan bantuan lainnya,” bebernya.

Pada kesempatan itu Moses Buruna mengharapkan dinas terkait dapat memperhatikan nelayan dengan melakukan pembinaan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sementara itu Sekretaris Dinas Perikanan Merauke, Leonard mengaku, ketersediaan sarana prasarana perikanan sangat terbatas menyusul komposisi anggaran di lembaganya pun terbatas.

“Kami mengharapkan dukungan dan bantuan legislatif untuk bisa menjawab kebutuhan nelayan lewat usulan dari dinas ke Kementerian terkait,” tuturnya. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *