Melanggar Batas Negara, Tiga Kapal Nelayan Indonesia Ditangkap di PNG

Metro Merauke – 3 kapal ikan Indonesia tertangkap oleh patroli PNG lantaran memasuki wilayah negara lain.

Kejadian diketahui Posal Torasi seletah mendapat laporan dari para nelayan, Jum’at, 14 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Menindak lanjuti laporan tersebut, Lantamal XI berkoordinasi dengan Atase Pertahanan Indonesia untuk PNG guna mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.

Selanjutnya dari Athan RI di PNG membenarkan, bahwa saat ini aparat NFA (National Fisheries Autority) atau Dinas Perikanan PNG telah menangkap tiga kapal ikan berbendera Indonesia.

Komandan Lantamal XI, Laksamana Pertama TNI Joko Andriyanto menjelaskan, ke tiga kapal dalam posisi lego jangkar di depan Pelabuhan Port Moresby.

Diuraikan ketiga kapal yang ditangkap, masing-masing KMN Akifa 01 dengan 8 orang ABK, KMN Bintang Samudra 92 membawa 6 orang ABK, dan KM Eka Jaya bersama 26 orang ABK.

Dikatakan Danlantamal, saat ini ketiga Kapal Ikan Indonesia dengan total ABK 40 orang WNI dalam kondisi baik dan sehat.

“KIA akan menjalani proses karantina yang dilakukan NAQIA PNG, selanjutnya akan dilakukan investigasi oleh pihak NFA,” jelasnya.

Setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan dan investigasi, pihak KBRI akan diijinkan untuk berkunjung dan akan mengirimkan informasi lengkap terkait penangkapan tiga KIA tersebut.

“Pada kejadian tiga kapal nelayan yang ditangkap di PNG tersebut, diketahui bahwa dua kapal nelayan berasal dari Merauke dan satu kapal lainnya dari pulau Jawa,” ungkap Joko Andryanto.

Komandan Lantamal XI menghimbau nelayan untuk melengkapi seluruh persyaratan berlayar terutama peta laut, GPS, AIS sehingga bisa tahu posisinya.

Menurutnya, alat komunikasi dan surat-surat berlayar juga sangat penting, karena bila ada kedaruratan dapat menghubungi kapal lain maupun Posal Torasi yang berada di perbatasan dengan PNG.

‘’Karena di laut itu batasnya tidak kelihatan, tidak ada pagarnya, dan tidak tahu apakah telah memasuki wilayah negara lain atau tidak, maka perlu dilengkapi dengan peralatan navigasi. Semua persyaratan berlayar harus dilengkapi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *