Metro Merauke – Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan oknum anggota polisi berinisial JH, diduga sudah beberapa kali menyelundupkan senjata api ke Papua.
Senjata api itu diduga dijual kepada kelompok kriminal bersenjata, atau KKB di sejumlah wilayah di Papua.
JH ditangkap tim gabungan TNI-Polri di Bandara Udara Nabire, Kabupaten Nabire pada 22 Oktober 2020 silam.
Ia tangkap setibanya dari Jakarta, dengan membawa dua senjata api laras panjang jenis M-16 dan M-4.
Kapolda Papua mengatakan, diduga JH menyelundupkan senjata api ke Papua memanfaatkan statusnya sebagai anggota polisi, dan kelengkapan administrasi mobilisasi senjata api.
Selain itu, JH diduga bekerjasama dengan beberapa mantan anggota polisi yang telah dipecat dari kesatuan, dan para pihak yang menginginkan senjata itu.
“Rupanya mungkin sekitar empat, lima, [atau] enam kali mereka membawa barang ini masuk ke Papua lewat Nabire. Dibawa ke Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya. Termasuk Tolikara dan lain sebagainya yang berkaitan dengan keberadaan kelompok kriminal bersenjata,” kata Irjen Pol Paulus Waterpauw, Jumat (23/10).
Menurutnya sebelum melakukan penangkapan, tim gabungan TNI-Polri sudah dua bulan memantau pergerakan JH, dan dengan siapa saja ia berkomunikasi.
Kata Kapolda Papua, kasus dugaan penyelundupan senjata api ini masih dalam pengembangan, dan telah dilaporkan kepada Kapolri.
“Beliau mendukung kami kembangkan [kasus ini]. Bagi kami itu perbuatan oknum. Bila nanti terbukti, tidak ada alasan. Kami tidak akan melindungi. Akan diproses,” ujarnya. (Arjuna)