Pemanfaatan TPI dan PPI di Papua Mesti Diatur dengan Regulasi

Metro Merauke – Tempat Pelelangan Ikan atau TPI dan Pangkalan Pendaratan ikan (PPI) di Papua dipandang perlu diatur dengan regulasi atau peraturan daerah provinsi (perdasi).

Anggota komisi yang membidangi bidang perikanan dan perkebunan DPR Papua, John NR Gobai mengatakan pengaturan TPI dan PPI di Papua dengan regulasi perlu dilakukan, agar nelayan dapat benar benar diberdayakan. 

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dalam regulasi itu diatur bahwa semua perahu ikan dan kapal ikan tidak membongkar langsung hasil tangkapan di pasar. Akan tetapi di PPI dan pelelangan dilakukan di TPI. 

“Tidak boleh ada pengepul yang langsung menadah ikan dari nelayan. Ikan yang dijual di pasar pasar harus setelah dilelang di TPI,” kata John Gobai, Selasa (01/06/2021).

Katanya, dengan adanya regulasi yang mengatur panfaatan PPI dan TPI, juga berpotensi memberikan pendapat asli daerah bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Sebab, ada berbagai potensi penerimaan dari PPI dan TPI. Misalnya dari kapal yang sandar dan bermalam di PPI, penjualan es batu, sewa coldstrage, pembelian BBM, penjualan air bersih serta pelelangan ikan setiap kilogramnya.

Akan tetapi pengelolaan PPI dan TPI mesti diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota. Pemerintah provinsi hanya menerima retribusi.

“Tinggal diatur item penerimaan apa saja yang menjadi hak provinsi, dan apa yang menjadi hak kabupaten atau kota,” ujarnya.

Selain itu kata Gobai, di PPI dapat dibangun industri perikanan dan kelautan. Ini bertujuan menampung hasil ikan tangkapan para nelayan. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *