Metro Merauke – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Selatan, Marman, mengimbau partai politik (parpol) serta bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk tidak mendahului kampanye Pilkada serentak 2024 diluar yang sudah dijadwalkan
Marman menegaskan, tahapan kampanye Pilkada baru akan dimulai 25 September setelah KPU melakukan penetapan pasangan calon Pilkada 2024.
Terkait dengan adanya Bapaslon maupun parpol yang melakukan sosialisasi, Marman mengimbau untuk tidak diwarnai dengan ajakan serta penyampaian visi-misi.
“Untuk memperkenalkan bakal calon kepada masyarakat dalam melakukan sosialisasi boleh, namun tidak boleh menyampaikan ajakan dan visi misi, itu semua bisa disampaikan pada saat kampanye yang jadwalnya sudah ditetapkan KPU, mulai 25 September hingga 23 November mendatang,” terang Marman kepada wartawan belum lama ini.
Bawaslu Papua Selatan telah memberikan imbauan kepada Parpol dan bapaslon untuk dapat mentaati edaran Bawaslu.
“Kalau ada yang melanggar kita berikan teguran. Imbauan secara khusus sudah kita sampaikan ke semua parpol dan bapaslon, harus perhatikan imbauan itu,” tegasnya. (Nuryani)