Metro Merauke – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Merauke, Papua di tahun 2020 mengusulkan 1.423 pelaku usaha kecil untuk mendapatkan tambahan bantuan modal usaha dari Pemerintah Pusat pada masa pandemi Covid 19.
Kepala Bidang UKM, Ardin Parubak menjelaskan, pihaknya hanya mangajukan para pelaku usaha mikro yang ada di daerah. Sedangkan siapa yang kemudian mendapatkan bantuan dari Presiden (banpres), berdasarkan hasil verifikasi dari pemerintah pusat.
“Memang tahun lalu (2020), kita usulkan ada 1.423 UKM untuk tahap 1. Dan yang lolos verifikasi kemudian mendapatkan bantuan, ada 569. Ini bukan kewenangan kami, karena pencairan modal usaha juga dilakukan langsung di bank yang sudah ditunjuk,” terangnya kepada Metro Merauke, Sabtu (30/1).
Menurut Ardin Parubak, verifikasi data dan validasi seluruhnya terpusat di kementrian. Sedikitnya ada 7 kriteria yang mesti dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan modal usaha. Mulai dari kevalidan data hingga tidak sedang kredit di bank.
“Ada beberapa lembaga yang juga mengajukan. Dari kami, ada seribu lebih UKM. Jadi yang menentukan penerima semuanya dari pusat.”
Ditambahkan, secara nasional yang berhak menerima bantuan modal sebesar Rp2,4 juta, totalnya sebanyak 12 juta UMKM. “Untuk Papua mendapat kuota 100 ribu UKM dan dibagi penyebarannya di 29 Kabupaten/Kota,” bebernya.
Ketika disinggung bantuan serupa untuk tahun 2021, pihaknya menyebut belum mendapat kepastian dari pusat, apakah masih berlanjut atau tidak. “Sampai sekarang kita belum mendapatkan informasi, apakah tahun 2021 ada bantuan modal usaha mikro atau tidak. Kita menunggu saja,” tandasnya. (Nuryani)