Perusahaan di Kota Jayapura Diingatkan Bayar THR Pekerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa. ANTARA/Ardiles Leloltery

Metro Merauke – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat meminta pimpinan BUMN, BUMD dan swasta di wilayah tersebut membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa melalui telepon seluler kepada Antara di Jayapura, Jumat, mengatakan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum lebaran tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan surat tersebut, tujuh hari sebelum Idul Fitri, perusahaan sudah harus membayar THR kepada pekerja,” katanya.

Menurut Djoni, pihaknya akan menyebarkan surat edaran Wali Kota Jayapura terkait pembayaran THR karyawan kepada pimpinan perusahaan untuk ditindaklanjuti.

“Rencananya, kami akan menyebarkan surat edaran Wali Kota Jayapura kepada pimpinan instansi BUMN, BUMD dan swasta pada Selasa (19/4),” ujarnya.

Dia menjelaskan Disnaker juga membuka posko pelayanan pengaduan terkait hak karyawan yang tidak dibayarkan perusahaan.

“Karena Kota Jayapura merupakan ibu kota provinsi, sehingga posko pengaduan berada di Disnaker Provinsi Papua,” katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya berharap pembayaran THR karyawan sesuai dengan formula yang telah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru yakni masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah.

“Jadi rumusnya begitu, upah itu non gaji yang dibayarkan oleh perusahaan secara penuh tanpa tunjangan,” ujarnya lagi. (Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *