Metro – Pj Bupati Nduga dan para forum komunikasi pimpinan daerah atau Forkopimda di antaranya, Kapolres, Dandim, LMa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat diingatkan untuk mengawasi proses rekapitulasi perolehan suara pasangan calon kepala daerah di Nduga, Papua Pegunungan.
Hal itu disampaikan Namantus Gwijangge, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Nduga nomor urut 02, Dinar Kelnea-Yoas Beyon atau DIYO pada Minggu, 01 Desember 2024.
“Kami meminta Pj Bupati, Dandim, Kapolres, Ketua LMA, tokoh adat, tokoh masyarakat dan KPU tidak boleh ada gerakan tambahan yang mengundang kecurigaan masyarakat dan berpotensi memicu protes dari masyarakat,” kata Namantus.
Ia menegaskan, Pj Bupati, Kapolres, Dandim, KPU dan para pihak lainnya mestinya mengawasi ketat proses rekapitulasi suara yang sedang berlangsung, agar tidak boleh ada pihak mana pun yang mengubah suara yang sudah diberikan masyarakat kepada pasangan calon.
Karanya, Pj Bupati, aparat keamanan dan penyelenggara jangan memberikan peluang kepada siapapun untuk mengubah perolehan suara calon. Namun mesti mengamankan suara yang sudah diberikan masyarakat kepada pasangan calon pada 27 November 2024. Apabila pengisian rekapan sudah rampung tahapan pleno mesti segara dilakukan.
“Jadi Pj Bupati, Dandim, Kapolres, KPU dan para pihak terkait itu mesti mengawal perolehan suara sesuai hasil di lapangan pada 27 November 2024, jangan mengulur-ulur waktu lagi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, KPU Provinsi Papua Pegunungan dirasa perlu mengawasi penyelenggara tingkat kabupaten di Nduga agar tidak melakukan gerakan tambahan bahkan kalau perlu KPU Papua Pegunungan terlibat dalam proses rekapan suara hingga pleno penetapan. (Arjuna)