Metro Merauke – Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua dan lima Fraksi dewan mendesak lembaga DPR Papua segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.
Desakan itu disampaikan Poksus DPR Papua, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gabungan I dan Fraksi Gabungan II dalam paripurna ke VI dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua terhadap materi Raperdasi tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, di ruang siang DPR Papua, Jumat (25/8/2023).
Juru bicara Kelompok Khusus DPR Papua, Yonas Alfon Soma Nusi saat menyampakkan pendapat akhir mengatakan, tentang hak anggota DPR Papua yang diangkat dari unsur orang asli Papua untuk menduduki unsur pimpinan, telah diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 106 Tahun 2021.
“Sesuai amanat Pasal 32 ayat (6) PP Nomor 106 Tahun 2021, pimpinan DPR Papua harus segera menggelar sidang pembahasan perubahan tata tertib dewan. Tidak perlu ada penundaan dengan alasan yang sangat tidak mendasar,” kata Yonas Nusi.
Katanya, DPR Papua adalah panggung politik, terkait pimpinan DPR Papua dari orang asli Papua merupakan amanat Peraturan Pemerintah.
“Maka kita harus menjauhkan diri dari sandiwara politik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan,” ucapnya.
Sementara itu Hengky Bayage yang menyampaikan pendapat akhir Fraksi PDIP mengatakan, pihaknya meminta kepada pimpinan DPR Papua dan semua perangkat dewan dalam waktu dekat, bersama-sama segera menindaklanjuti PP Nomor 106 Tahun 2021, tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
Ini diamanatkan dalam BAB III yakni pengisian anggota DPR Papua dan DPR kabupaten/kota (DPRK) yang diangkat dari unsur orang asli Papua, sesuai Pasal 32 ayat (3) berbunyi “Anggota DPR Papua yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPR Papua.
“Ayat (4) penugasan salah satu anggota DPR Papua yang diangkat menjadi wakil ketua DPR Papua, ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPR Papua yang diangkat,” kata Hengky Bayage.
Sedang ayat (5) menurutnya, mengamanatkan unsur Wakil Ketua DPR Papua yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan, tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum.
“Ayat (6) berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan DPR Papua,” ucapnya.
Pernyataan senada disampaikan Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gabungan I dan Fraksi Gabungan II dalam pendapat akhir fraksinya. (Arjuna)
















































