Metro Merauke – Seorang warga Kabupaten Merauke, Papua, Tanar Taufan saling klaim kepemilikan lahan dengan pihak kepolisian.
Lahan seluas 9 hektare yang menjadi sengketa itu, berada di pesisir Kali Maro, Kelurahan Kelapa Lima, Distrik Merauke. Kedua pihak saling klaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Insiden tak menyenangkan terjadi pada Rabu (23/02/2022). Kaca jendela mes karyawan yang ada di atas lahan sengketa, dipecahkan oleh oknum yang diduga polisi. Insiden itu diduga berkorelasi dengan sengketa lahan.
Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji mengakui pihaknya yang memecahkan kaca mes karyawan.
“Kaca jendela dipecahkan dengan sekop. Ada anak kecil yang terluka karena serpihan kaca,” kata Tanar kepada wartawan, Kamis (24/02/2022) sore.
Ia menyayangkan kejadian itu. Terlebih apabila benar itu dilakukan oknum polisi, sebab menunjukkan sikap arogan dan membuat pihaknya merasa terancam.
“Apalagi Jumat besok (25/02/2022), kami diperintah untuk mengosongkan lahan. Jika tidak, lebih fatal lagi,” ucapnya.
Ia menyatakan telah melaporkan Polres Merauke ke Mabes Polri pada Rabu (23/02/2022).
Pihaknya juga menempuh jalur hukum dan mempercayakan pengacara dari luar Papua, membantu memberikan pendampingan hukum menyelesaikan masalah itu.
Tanar Taufan mengatakan, lahan itu dibeli almarhum ayahnya dari pemilik ulayat pada 2013 silam. Namun polisi menyatakan tanah itu milik Polda Papua.
Ia mengklaim memiliki dokumen lengkap, kepemilikan tanah. Dokumen itu di antaranya surat pengukuran tanah yang dikeluarkan Kantor Pertanahan, surat pelepasan hak pemilik ulayat, dan bukti pembayaran pajak tanah.
“Masalah ini dari November 2019, ketika itu banyak polisi datang. Mereka pasang plang dan mengklaim tanah kami ini milik Polda. Padahal ini tanah kami,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengatakan, lahan itu dihibahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kepada Polda Papua, untuk difungsikan membangun markas Polairud.
“Sebelum dibangun, lahan ditinjau oleh Karo Rena. Saya dampingi beliau ke lokasi, tahu-tahunya ada bangunan di sana, sudah ada pagar dan dikunci,” kata Untung Sangaji.
Sebelumnya, polisi telah menghimbau pihak Tanar mengosongkan lahan tersebut, namun tidak diindahkan dan tetap beraktivitas di lokasi itu.
“Tidak ada izin bagi warga sipil membangun di bantaran sungai, kecuali TNI-Polri untuk kepentingan keamanan dan pertahanan,” ujarnya.
Kapolres Merauke Mengaku Pecahkan Kaca
Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji mengaku ia diperintahkan mengosongkan lahan itu.
Melihat di areal itu telah ada sejumlah bangunan, ia lantas memecahkan beberapa kaca jendela mes karyawan di lahan tersebut.
“Itu harus dikosongkan. Saya pecahkan beberapa kaca jendela. Supaya orang jangan buat sarang apa di situ,” ucapnya.
Saat insiden pemecahan kaca terjadi, ternyata salah satu kamar ada penghuninya, dan serpihan kaca mengenai anak kecil di kamar itu.
“Kita gak ada maksud menyakiti anak-anak, saya sayang dan dekat dengan anak-anak. Bukan tujuan kita melukai anak. Mereka yang harus kosongkan tempat itu,” katanya.
Kapolres Merauke mengatakan, ia pun meminta kepada karyawan Tanar untuk mengosongkan areal tersebut, karena merupakan lahan milik Polda Papua.
Ia menegaskan, Polres Merauke mengamankan dan menjaga aset milik Polda Papua, sebagaimana perintah pimpinan.
Kepolisian juga tidak mau melakukan tukar guling lahan tersebut, karena areal itu telah diprogramkan untuk pengembangan Polairud.
“Sudah dibilang, kalau mau ribut, nanti di sidang pengadilan saja. Mereka kekeh tidak mengosongkan tempat itu. Saya tetap, lahan itu harus dijaga sesuai perintah pimpinan,” tegas Untung Sangaji. (Emanuel/Arjuna)














































