Surabaya, CNN Indonesia – Permohonan praperadilan tersangka dugaan pencabulan dan pemerkosaan santriwati, MSAT ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
MSAT yang merupakan anak kiai asal Jombang menggugat Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim terkait penetapan tersangka pencabulan.
“Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT tidak dapat diterima,” kata hakim Martin Ginting, di PN Surabaya, Kamis (16/12).
Martin menilai permohonan MSAT tidak dapat dikabulkan lantaran tak menyertakan Polres Jombang sebagai pihak tergugat.
Polda Jatim dalam kasus ini, kata Hakim, hanya bertugas melanjutkan pemeriksaan kasus. Sedangkan penetapan tersangka MSAT ditetapkan oleh Polres Jombang.
“Mulai dari adanya laporan polisi dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan seluruhnya diawali di Polres Jombang. Berdasarkan fakta tersebut benar bahwa penetapan tersangka oleh Polres Jombang,” ujarnya.
Usai mendengar putusan tersebut, sejumlah orang di ruang sidang pun bertepuk tangan. Mereka bersorak dan senang dengan putusan hakim tersebut.
“Hidup keadilan, hidup pak hakim!,” kata peserta sidang diiringi tepuk tangan.
Sementara itu salah satu kuasa hukum MSAT, Setijo Boesno terlihat kecewa dengan putusan hakim. Mereka menolak berkomentar apapun kepada awak media.
Sebagai informasi, MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
MSAT, lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim). Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah. Ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. (frd/fra)