Metro Merauke – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar bersama-sama Dinas Perindagkop UKM serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PMPTSP) Merauke, Papua melakukan kegiatan terpadu pengawasan dan pemeriksaan surat izinbusaha penjualan minuman beralkohol.
Sasaran kegiatan meliputi distributor, atau sub distributor, club malam, bar/diskotik, karaoke, hotel, toko, dan oulet yang melakukan usaha penjualan minuman beralkohol sebanyak 27 tempat usaha yang berdosmisili di wilayah Kota Merauke.
Pelaksana tugas (Plt) KasatPol PP Merauke, Fransiskus E. S Kamijai menjelaskan, kegiatan turun lapangan dilakukan untuk penegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait kegiatan usaha peredaran minuman beralkohol.
Masing-masing Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang pengendalian minuman beralkohol dan Perda nomor 6 tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Alhasil, dari 27 tempat penjualan minuman beralkohol, tercatat 5 tempat usaha tidak lagi melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol.
1 tempat usaha masih memiliki izin usaha yang aktif dan akan berakhir November 2022.
“Dalam kegiatan yang berlangsung 8 dan 9 Juni, ditemukan ada 21 tempat usaha dalam proses pengurusan izin,” terangnya dalam rilis yang diterima media ini.
Fransiskus Kamijai menegaskan, terhadap tempat usaha yang sedang dalam proses pengurusan izin pada Dinas PMPTSP serta Dinas Perindagkop UMK Merauke, diberikan batas waktu 15 hari atau selambat-lambatnya 24 juni 2022.
“Jika hingga batas waktu tersebut belum memiliki izin, maka akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.
Ditambahkan, dilakukan pengawasan dan pemeriksaan izin usaha, sekaligus untuk inventarisasi kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol.
“Kami juga mendorong percepatan pengurusan izin dan pembayaran retribusi usaha penjualan minuman beralkohol, disertai pemberian imbauan dan peringatan ketaatan bagi tempat usaha yang belum memiliki izin,” tukasnya. (Nuryani)
















































