Metro Merauke – Sebanyak 5 anggota Polisi yang bertugas di Polres Merauke diberhentikan dengan tidak hormat karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan atau desersi.
Pemecatan dilakukan lewat upacara Pemberhentian dengan tidak hormat yang dipimpin langsung Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Sultan, di lapangan Mapolres Merauke, Kamis (16/03/2023).
Kapolres Sandi Sultan menyebut, ke lima anggota Polri yang diberhentikan tersebut telah berdinas dikepolisan diatas lima tahun, masing-masing EH berpangkat Brigpol, Bripda IFK, Brigpol SW, Brigpol RVB, dan Briptu AHN.
Mereka, kata Kapolres, melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP No.1 tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat (1) huruf b dan atau pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi Polri
“Pelaksanaan pemberhentian dengan tidak hormat ini, rata-rata pelanggaran kode etik Kepolisian, dimana anggota dimaksud tidak melaksanakan tugas Polri 30 hari berturut-turut, bahkan bulan dan bertahun-tahun,”ungkapnya.
Menurut Sandi Sultan, keputusan memberikan punishment sebagai bentuk komitmen perbaikan terhadap kinerja institusi Polri.
“Komitmen Polri sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom, maka hukum harus ditegakkan. Punisment dan reward diberikan bagi Personil Polri harus ditegakkan dan dilaksanakan,”tuturnya.
Sandi Sultan menyayangkan ke lima personel harus diberhentikan akibat desersi. Namun, katanya, aturan harus ditegakkan.
“Proses PTDH tidak hanya kepada para bintara saja, namun kepada semua pangkat bila melakukan kejahatan, atau pelanggaran kode etik profesi Polri.”
Kapolres Merauke mengharapkan peran serta lapisan masyarakat dapat memberikan informasi maupun saran dan masukan yang membangun guna perbaikan pelaksanaan tugas Polri di Merauke. (Nuryani)