BPK RI Beri WDP Terhadap LKPD Provinsi Papua Selatan Tahun 2024

Penyerahan LHP BPK RI dari Direktur Jendral Pemeriksa Keuangan Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) IV RI, Laode Nusriadi kepada Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo

Metro Merauke – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Hasil Periksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2024.

Hal itu disampaikan langsung Direktur Jendral Pemeriksa Keuangan Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) IV RI, Laode Nusriadi dalam rapat paripurna DPR Papua Selatan, Jumat (20/06/2025).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Laode Nusriadi, dari hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemprov Papua Selatan tahun 2024, BPK masih menemukan permasalahan yang perlu mendapat perhatian.

“Pemberian opini tersebut mempertimbangkan beberapa permasalahan dalam penyajian laporan keuangan dan perlu segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dikatakan, sesuai Pasal 20 Undang-undang nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan tanggungjawab uang negara, mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil penilaian BPK, memberikan respon atas klarifikasi kepada BPK mengenai tindak lanjut pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah hasil laporan dari BPK diterima.

Diketahui, laporan keuangan Provinsi Papua Selatan dengan opini WDP. Dinilai wajar dalam beberapa aspek, namun terdapat pengecualian atau catatan tertentu yang perlu diperbaiki di masa mendatang. (Nuryani)

Untuk Pembaca Metro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *