Bupati Merauke Ingatkan ASN Wajib Mundur Jika Maju sebagai Caleg

Bupati Merauke, Romanus Mbaraka tengah berbincang dengan sejumlah kepala OPD yang menghadiri panen padi di Kampung Sarsang

Metro Merauke – Adanya temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah oknum pegawai negeri sipil tercatat maju jadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg), membuat Bupati Merauke harus kembali mengingatkan setiap aparatur sipil negara (ASN) yang ingin maju dalam Pemilu Legislatif 2024, diwajibkan untuk mengundurkan diri.

“Kalau ada ASN masuk caleg tidak akan lolos, ya kalau mau daftar harus keluar dulu, mengundurkan diri,” tegas Romanus Mbaraka, Senin (19/06/2023).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, sesuai ketentuan perundang-undangan, ASN yang maju dalam kancah politik wajib mengundurkan terlebih dahulu.

Bupati menegaskan, hingga saat ini belum ada ASN di Merauke yang mengundurkan diri untuk maju bacaleg.

“Sampai hari ini belum ada yang datang minta undurkan diri,” bebernya.

Dikatakannya, setiap ASN yang akan berpolitik diharapkan dapat memikirkan konsekuensi secara matang.

“Harus pilih, yang sudah pasti atau diantaranya. Tapi, saya yakin mereka punya keputusan pribadi masing-masing. Kalau ingin caleg harus ikut prosedur,” tuturnya.

Bupati Romanus Mbaraka mengimbau ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Merauke untuk tetap menjaga netralitas dan mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *