Metro Merauke – Enam truk diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Merauke, Papua Selatan, Senin (05/06/2023).
Mereka terpaksa diamankan aparat karena telah melakukan penggalian tanah timbun dengan memakai ijin orang lain. Bahkan, aktivitas penggalian pun bukan dilakukan sesuai titik yang ditentukan dalam surat ijin tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Merauke, Fransiskus Kamijai menjelaskan, ke enam sopir truk dikenai sanksi dengan membayar denda Rp7.500.000 di Kantor Badan Pendapatan Daerah.
Dijelaskan Kamijai, kanksi administrasi dan denda mengacu pada Perda Nomor 06 tahun 2017 terkait galian C turunan ke Peraturan Bupati Nomor 143 tahun 2022.
“Kegiatan yang mereka lakukan sudah berulang kali melakukan penggalian tanah di belakang stadion. Kita beri sanksi denda Rp7,5 juta,” jelasnya kepada wartawan.
Fransiskus Kamijai menegaskan, bila para pelaku tetap ditemukan melakukan pelanggan serupa, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas bahkan sampai kurungan.
Guna mencegah penggalian pasir ilegal, kata Fransiskus Kamijai, pihaknya akan meningkatkan patroli rutin.
“Selama ini penggali pasir main kucing-kucingan dengan petugas. Kami akan patroli rutin untuk cegah penggalian pasir ilegal agar Merauke aman,” tandasnya. (Nuryani)
















































