Metro – Ketua Kelompok Khusus atau Poksus DPR Papua, John NR Gobai menyatakan pemerintah daerah adalah eksekutor utama pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua setelah diperpanjang atau Otsus Jilid II.
Katanya, Undang-Undang (UU) Otsus merupakan UU resolusi konflik, dari pemerintah pusat yang ditetapkan bersama DPR RI, guna mendorong pembangunan di Tanah Papua, menanggapi aspirasi merdeka orang asli Papua pada era 1998 hingga 2000.
“Saya melihat Òtsus jilid II atau sebenarnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 dan turunannya, saya terlebih dahulu melihat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang disebut jilid 1,” kata John Gobai, Sabtu 20 Juli 2024.
Katanya, daam pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2001, sejak 2018 telah banyak dibuat Perdasi dan perdasus yang merupakan amanat UU Otsus, antara lain Perdasus tentang Peradilan adat, perdasus tentang pertambangan rakyat.
Perdasus tentang kehutanan, perdasus tentang pengelolaan sumber daya alam, perdasus tentang kekayaan intelektual perdasus tentang kesehatan dan perdasus tentang hak ulayat.
Pada tahun-tahun berikutnya, juga telah dibuat berbagai perdasi dan perdasus oleh pemerintah provinsi Papua dan DPR Papua, ada perdasi dan perdasus yang diusul oleh eksekutif Tetapi ada juga pernah khusus yang diusul oleh legislatif.
“Kami baru diambil sumpah sebagai anggota DPR Papua [melalui pengangkatan] pada akhir 2017. Sejak itu kami juga mengusulkan hampir 10 rancangan perdasi dan perdasus. Yang lain telah ditetapkan sebagai peraturan daerah provinsi maupun peraturan daerah khusus,” ujarnya.

Namun lanjut Gobai, yang menjadi persoalan adalah pada tataran pelaksanaan perdasi dan perdasus tersebut. Pihaknya melihat pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota, masih memilih-milih perdasus mana yang dapat dilaksanakan dan yang mana yang tidak, atau masih mengikuti aturan yang berlaku umum ataupun berlaku khusus.
“[Melihat dinamika ini] sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat standar ganda di dalam pelaksanaan pemerintahan di Papua selama itu. Pada pasal 4 ayat 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, diatur bahwa kabupaten kota melaksanakan kewenangan sesuai yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Namun kata Gobai, pada ayat 5 disebutkan bahwa selain kewenangan yang berada dalam peraturan perundang-undangan, kabupaten/kota memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Otsus yang diatur dengan perdasi dan perdasus.
Karenanya, meski selama pelaksanaan Otsus jilid 1 telah dibuat turunannya lewat perdasi dan perdasus, namun tidak dilaksanakan oleh pemerintah sendiri.
“Jadi kalau ada pihak yang menyebutkan bahwa selama ini belum ada perdasi dan perdasus itu omong kosong. Saya harap kita bicara jujur saja,” tegas John Gobai.
Mengenai dana Otsus kata John Gobai, bukannya tidak ada. Dana Otsus tersebut ada menjadi pendapatan bagi APBD baik di provinsi maupun di kabupaten/kota.
Pada zaman Barnabas Suebu menjabat Gubernur Papua, telah dibuat peraturan gubernur dan telah dibagi dengan skemanya sendiri. Ketika Lukas Enembe menjabat Gubernur Papua, dana Otsus dibagi sesuai Perdasus Nomor 25 Tahun 2013, yang pembagiannya dibagi kepada lima urusan bersama yaitu prospek, perumahan, gerbang mas pendidikan dan KPS, juga dibagi 80 persen dan 20 persen antara kabupaten dan provinsi.

“Kalau ada yang menyebutkan dana Otsus belum dirasakan masyarakat, pertanyaan kepada pemerintah, TAPD dan OPD, dana tersebut digunakan untuk apa? Nah kalau kita lihat bicara soal dana KPS misalnya. Ini kan sudah dirasakan masyarakat. Pada bidang pendidikan, telah ada beasiswa dan lain-lain. Jadi mari kita bicara jujur jangan kita terlalu baku tipu,” kata John Gobai.
Mengenai kewenangan, selama ini pihak di Papua meminta kewenangan. Namun sebenarnya kewenangan kecil telah diberikan melalui UU Otsus Papua, yang diatur dalam perdasi dan perdasus.
Selain itu, juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam lampiran itu terdapat pembagian kewenangan antara kabupaten dan provinsi. Akan tetapi apakah kewenangan-kewenangan tersebut telah kita gunakan untuk membantu masyarakat di dalam melaksanakan amanat khusus atau roh dari Otsus yang adalah keberpihakan perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua.
“Yang belum disentuh selama pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 adalah BAB tentang hak asasi manusia. Amanat pembentukan perwakilan Komnas HAM sudah dilakukan. Namun pembentukan pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi hingga kini belum dilaksanakan,” imbuhnya.
Padahal kata John Gobai, itu adalah sebuah amanat undang-undang yang perlu dilaksanakan, namun sepertinya sedikit sensitif sehingga belum dapat ditindaklanjuti.
Kondisi ini dianggap sebuah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan guna mengobati luka hati orang Papua, terkait kekerasan yang terjadi di masa lalu dan distorsi sejarah yang masih terus menjadi perdebatan di kalangan orang asli Papua dengan pihak pemerintah pusat.
Kini UU Nomor 2 Tahun 2021, turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021. Dalam UU ini telah diatur kewenangan provinsi di tanah Papua dan kabupaten/kota, melalui PP Nomor 106 tahun 2021.
Terkait dengan pembagian dana telah diatur dalam PP 107 Tahun 2021, dengan skema bloc Grand dan spesifikasi Grand. Fokus dari dana tersebut dan pelayanan kewenangan adalah terfokus kepada orang asli Papua.
Kini kewenangan lanjut Gobai, telah diberikan dan dana telah diberikan sehingga menjadi tugas pemerintah pusat atau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai eksekutor untuk mengatur dana tersebut dalam rangka melindungi memberdayakan, dan keberpihakan kepada orang asli Papua.
Karenanya menjadi tugas DPR provinsi, MRP, DPR kabupaten/kota untuk dapat menyusun regulasi yang berpihak kepada orang asli Papua, dan mengawasi pelaksanaan daripada regulasi tersebut guna bersama menjawab bagaimana masa depan orang asli Papua.
Mengenai regulasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus diatur pengelolaan SDA dikelola oleh orang asli Papua, dengan kewenangan yang ada dalam PP Nomor 106 Tahun 2021. Perlu dirumuskan regulasi yang berpihak dengan izin kelola SDA diberikan kepada orang asli Papua, agar dapat mengelola SDA dan menjadi tuan di negeri sendiri.
“Pegang izin biar investor China dan lain-lain menanam modal diizin anak Papua. Undang-undang itu sebuah benda mati. Dapat dihidupkan dan dilaksanakan dengan aturan-aturan pelaksanaan, oleh para eksekutor atau eksekutif, legislatif, dan MRP untuk melakukan pengawasan, untuk menjadi perhatian bersama,” imbuh Gobai.

Katanya ini juga untuk menjawab pertanyaan dari seminar atau talkshow yang diselenggarakan di Timika, Kabupaten Mimika pada 17 Juli 2024 lalu.
Dalam seminar dengan tema “Adakah masa depan Papua Dalam Otsus Jilid Dua” yang dilaksanakan oleh PBM GKI Tanah Papua, John Gobai merupakan salah satu pembicara. Pembicara lainnya, yakni Frist Ramandey dari Komnas HAM Papua, dan Pendeta Albert Yoku dari BP3OKP.
“Fokus Otsus adalah orang asli Papua sehingga ini merupakan amanat undang-undang khusus. Ini merupakan bagian daripada desentralisasi asimetris. Ini merupakan bagian dari diskriminasi positif. Kalau ada pihak-pihak yang tidak setuju, silakan bicara dengan Jakarta karena undang-undang ini ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegas Gobai. (Arjuna)
















































